Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Koordinasi dengan Pol PP, Ketua Panwaslu OKU : Secepatnya Tertibkan APK Ilegal

Baturajaradio.comUntuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisi (APS) ilegal,
Pihak Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan koordinasi dengan pihak Pol PP setempat, Jumat (9/3/2018).

Hasil koordinasi tersebut kata Ketua Panwaslu Kab OKU, Anggi Yumarta dan Anggota Devisi Pencegahan dan



Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal mengatakan, APK dan APS itu dalam waktu dekat akan segera dilakukan pernertiban.

Tinggal hari ini pihaknya akan mengirim surat ke pihak Pol PP untuk melakukan penertipan APK dan APS ilegal.

“Hari ini juga akan kita akan menyurati pihak POL PP, untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Anggi menjelaskan memang beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pihak Pol PP untuk melakukan penertiban APK dan APS ilegal.

Yang dimaksud ilegal adalah APK yang dipasang bukan oleh pihak KPU. 

“Surat yang dikirimkan oleh kami beberapa waktu lalu terkait penertiban secara umum.

Yang dipinta pihak Pol PP kali ini surat berisikan titik-titik dimana saja APK atau APS yang akan di terbitkan.




Surat itulah nanti akan menjadi dasar pihak Pol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
–– ADVERTISEMENT ––

Dalam surat yang akan dikirimkan tersebut, katanya semua AKP atau APS, baik itu yang berbayar ataupun yang tidak berbayar akan ditertibkan.

Hal ini sesuai dengan hasil rakor pihak Panwaslu dengan Pol PP OKU.

Kemarin kata Anggi memang Pol PP terkendala dengan Dispenda untuk melakukan penertiban APK atau APS yang berbayar.
Karena Pilkada ini aturan yang dipatuhi yakni UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur,
Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, dan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye pasal 76 ayat 1 dan 2.

“Mengingat yang mengatur hal ini ada aturan khusus, sesuai dengan azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis,
maka aturan khusus itu yang kita pakai. Walaupun APK atau APS itu berbayar tetap harus ditertibkan,” jelasnya,

dalam hasil koordinasi dengan Pol PP OKU setelah surat dikirimkan oleh Panwaslu maka penertiban akan secepatnya ditertibkan.

Anggota Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,



Yeyen Andrizal menambahkan hari ini pihaknya juga sudah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye dengan seluruh Panwascam se-Kab OKU.

“Yang ditekankan dalam rakernis itu terkait konsolidasi dan sekaligus inpetarisasi permasalah-permasalahan di lapangan dalam melaksanaan pengawasan kampanye.
Mulai dari Netralitas ASN, APK, Distribusi Logistik,” jelasnya. (http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.