Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kontroversi Imbauan Tunda Kasus Calon Kepala Daerah di Pilkada

Baturajaradio.com- Kontroversi muncul begitu Menko Polhukam Wiranto menyampaikan imbauan agar KPK menunda penanganan perkara calon kepala daerah di masa pilkada. Stabilitas keamanan jadi alasan imbauan ini dikeluarkan.
Wiranto menyebut penyelidikan atau penyidikan calon kepala daerah diduga terkait korupsi bisa berpengaruh pada pelaksanaan pilkada serentak. Dia tak ingin KPK nantinya dituding 'bermain politik' dengan mengumumkan status tersangka.
"Penundaan semata-mata untuk tidak menimbulkan syak wasangka tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar Wiranto kepada wartawan di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Menurut Wiranto, pengusutan terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan calon kepala daerah tetap bisa diteruskan KPK. Namun dia mengimbau agar pengumuman penetapan tersangka dilakukan usai kontestasi pilkada. Poin pentingnya ditegaskan Wiranto, tak ada paksaan bagi KPK untuk menjalankan imbauan ini.
Imbauan ini ditanggapi beragam dari kalangan elite parpol hingga KPU. Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan pelaksanaan pilkada dan proses hukum adalah dua hal yang berbeda. Penanganan kasus disebut tidak akan mengganggu tahapan pilkada termasuk untuk urusan pencalonan kepala daerah.
"Jadi proses pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus tidak masalah bagi KPU," tegas Wahyu.
Imbauan Wiranto ditanggapi kontra oleh Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum, Mulfachri Harahap. Politikus PAN ini justru menganjurkan agar penegak hukum mempercepat proses hukum kasus-kasus yang diduga melibatkan calon kepala daerah.
"Justru menurut saya, mungkin baik kalau KPK justru mempercepat, bukan malah menunda, menimbulkan ketidakpastian, menciptakan spekulasi yang merugikan orang-orang yang dispekulasikan terlibat dalam kasus-kasus hukum tertentu. Jadi menurut saya semakin cepat semakin baik ya," ujarnya.
Dia berharap semua kasus hukum yang sedang ditangani KPK dan melibatkan calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2018 harus segera diungkap. Ini agar masyarakat mendapat kesempatan memperoleh pemimpin yang baik dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Dalam rapat konsultasi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyarankan agar penanganan kasus hukum diduga calon kepala daerah seperti pemanggilan pemeriksaan ditunda hingga penyelenggaraan pilkada selesai.
Alasannya Polri ingin masa pilkada tidak terganggu termasuk munculnya anggapan penegak hukum melakukan kriminalisasi dengan memproses kasus calon saat pilkada.
"Tapi ada fraksi-fraksi yang tidak setuju, sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu," ujar Amali menyebut hasil rapat konsultasi yang tidak menemui kata sepakat mengenai penanganan kasus calon kepala daerah.
Soal imbauan Wiranto, KPK dengan tegas menolak. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan permintaan Wiranto tidak elegan sebab penegakan hukum tidak pernah memandang status seseorang.
"Jadi soal tunda-menunda tersangka kalau memang itu pilihan kita memaafkan 'sementara' bagi calon tersangka itu juga pilihan. Tapi itu pilihan yang tidak elegance dari sisi penegakan hukum. Karena hukum tidak mengenal siapa dan kita semua tahu itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).
Menurut Saut, penegakan hukum harus tegas karena berimbas pula pada indeks persepsi korupsi. Proses demokrasi dalam pemilihan umum yang bersih disebut Saut berpengaruh pada hal tersebut.(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.