Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Demi Rp 1,4 Juta, Tukang Ojek Nekat Jadi Kurir 1,5 Kg Sabu


BaturajaRadio.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menangkap Riki (31), seorang tukang ojek pangkalan. Riki ditangkap terkait kepemilikan sabu seberat 1,5 kg dan seribu butir pil ekstasi.

Sebagai tukang ojek, Riki mengaku nekat nyambi jadi kurir sabu karena tergiur upah besar untuk mengantar sabu kepada orang yang tidak dikenalnya. Untuk sekali antar, dia mendapat upah Rp 1,4 juta dari pelaku, yang saat ini sedang diburu polisi.

"Saya tahu itu sabu, berani antar karena upahnya besar dan bisa buat nambah kebutuhan keluarga. Saya ambil barang dari Kampung Baru dan tidak kenal pemberinya, termasuk orang yang akan menerima barang itu," kata Riki saat rilis di Mapolresta Palembang, Selasa (2/1/2018).



Riki, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, ditangkap Satresnarkoba pada Kamis (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB saat melintas di Jalan Kolonel H Bastari tanpa perlawanan. 

Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari adanya informasi masyarakat. 

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat akan ada peredaran narkoba jenis sabu. Setelah menindaklanjuti, kita berhasil mengamankan seseorang berinisial R (Riki). Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan sabu seberat 1,5 kg, ekstasi seribu butir, dan uang tunai Rp 1,4 juta dari pelaku yang disimpan dalam tas," kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, seluruh barang haram diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Kota Palembang saat perayaan malam tahun baru. Saat ini polisi sedang mengejar pemilik sekaligus penerima barang tersebut.

"Dari hasil keterangan memang diduga dari Aceh dan terindikasi akan diedarkan saat malam tahun baru kemarin. Seperti biasa, untuk kasus narkoba ini kan memang sulit terungkap karena pakai sistem komunikasi terputus. Tapi secepatnya akan kita ungkap jaringan ini," sambung Wahyu sekaligus menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Kota Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palembang. Pelaku terancam Pasal 116 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.