Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

INSENTIF TENAGA KESEHATAN DISETOP INI KATA BUPATI OKU

Baturajaradio.comBupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis menegaskan, bahwa tenaga honor non kategori di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, bukanlah tenaga honorer yang diangkat melalui Keputusan Bupati. Melainkan, mereka Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang diikat dengan perjanjian kerja, dengan perjanjian tidak menuntut honorarium.

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam rapat Paripurna, Senin (27/11), dengan agenda Jawaban Bupati OKU terhadap pandangan umum anggota DPRD dalam membahas RAPBD tahun anggaran 2018.

Penegasan Bupati itu juga sekaligus menjawab pertanyaan tiga fraksi di DPRD yakni, Fraksi PDIP gabungan PKPI, Fraksi Golkar gabungan dan Fraksi Nasdem, yang mengangkat persoalan tersebut ke dalam paripurna akhir pekan (25/11) kemarin.

Tiga fraksi tersebut mempertanyakan pada Bupati dan instansi terkait, mengenai keluhan tenaga perawat yang termasuk tenaga honorer non kategori di Dinkes, karena sejak Juli 2017 lalu sampai saat ini mereka tidak lagi mendapat insentif.  

"Kami ingin mempertanyakan masalah tenaga kesehatan kontrak seluruh UPTD Puskesmas se OKU, yang sejak Juli 2017 lalu sampai sekarang insentif mereka dihentikan. Padahal sesuai keputusan Menkes, bahwa tenaga kesehatan sebagaimana tenaga kontrak/ sukarela/ honorer, mereka tetap diberikan upah minimun kab/ kota setempat yang ditetapkan," begitu pertanyaan fraksi PDIP gabungan PKPI, melalui jubirnya tempo hari.

Dijelaskan Bupati, bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, dirinya selaku orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan SK honorer.  

"Jadi mereka bukanlah tenaga honorer yang diangkat melalui Keputusan Bupati. Melainkan, TKS yang diikat dengan perjanjian kerja," katanya.

Mengenai honor yang diterima sampai bulan Juli 2017, kata Bupati, itu bukanlah merupakan honor atau insentif. Akan tetapi biaya pengganti transport dari kegiatan yang itupun hanya dianggarkan sampai bulan Juli 2017.

Soal honor atau upah TKS yang katanya mesti sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), menurut Bupati, bisa saja diberlakukan hal demikian. Terlebih perintahnya memang ada, seperti dalam keputusan Menkes tadi.

"Tapi selama ini upahnya disesuaikan dengan kemampuan SKPD terkait. Dan upah atau honornya diberi melalui dana kegiatan. Karena kalau tidak seperti itu, tentu anggaran bisa membengkak. Apalagi jika mau menerapkan sesuai UMK," imbuhnya. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.