Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

UNDANG PARPOL, KPU OKU SOSIALISASIKAN HAL INI

Baturaja RadioKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Peserta Pemilu di salah satu Hotel di Baturaja, Senin (2/10).

Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang seluruh partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019. Mereka mendapat sosialisasi terkait tata cara pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan parpol peserta pemilu.

"Ini sosialisasi persiapan. Untuk pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dimulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober," ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya kepada Rmolsumsel di sela-sela acara.

Untuk verifikasi administrasi, lanjut Naning, dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober sampai 16 November 2017.

"Syarat untuk mendaftar jadi peserta pemilu, parpolnya harus terdaftar di pusat. Namun perlu diingat, bahwa nantinya tidak semua parpol di pusat itu terdaftar," katanya.

Singkatnya, sambung Naning, sampai dengan Januari 2018 nanti, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Parpol.

"Nanti kita akan mendatangi ke kantor DPC atau DPD parpol yang ada sesuai yang didaftarkannya," imbuhnya.

Kemudian untuk verifikasi keanggotaan Parpol, itu akan dilakukan melalui sensus. Dalam hal ini, KPU akan membentuk tim verifikator untuk memverifikasi kebenaran Kartu Tanda Anggotq (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang bersangkutan.

"Sifat sensusnya disampel. Yakni 10 persen dari jumlah KTA atau KTP yang diserahkan ke KPU. Sistemnya pakai sensus acak sederhana. Kita ambil sensus mulai dari cara menghitung," jelasnya.

Dalam acara tersebut, ada 19 parpol di OKU yang hadir. 12 diantaranya merupakan partai lama. Dan 7 partai baru. Yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Perindo, Republiku dan Partai Garuda.

Mengenai parpol mana saja nanti yang lolos, kita lihat nanti pada hasil verifikasi. Yang jelas pada Februari 2018, KPU pusat nanti akan menetapkan parpol peserta pemilu, tandas Naning.

Sementara itu, Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang membuka acara tersebut mengingatkan agar peserta sosialisasi dapat manfaatkan momen tersebut untuk dapat memahami adanya perubahan peraturan terkait Pemilu.

"Ada beberapa perubahan atas peraturan yang baru sehingga sangat penting bagi kita semua terutama bagi penguris Parpol," katanya. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.