Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sri Mulyani Pastikan Tidak Berikan Kekhususan ke Freeport

BATURAJA RADIO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan memberikan fasilitas khusus kepada salah satu perusahaan tambang dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepastian dari investasi dan penerimaan negara.

Sri Mulyani menyebutkan, saat ini memang pemerintah tengah bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Terdapat empat hal yang masuk dalam negosiasi tersebut, yakni pembangunan smelter, kepastian divestasi 51%, kepastian dari investasi dan penerimaan negara dan, perpanjangan operasi.

Menurut Sri Mulyani, khusus perundingan kepastian dari investasi dan penerimaan negara Kementerian Keuangan merupakan pucuk pimpinan untuk melakukan formulasi yang didasarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Di mana, pada Pasal 128 disebutkan bahwa perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"IUP dan IUPK itu adalah untuk bidang pajak pusat pengaturannya sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Selanjutnya, mengenai penerimaan negara tidak hanya berasal dari pajak, melainkan dari PNBP, pendapatan daerah yang tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.

Untuk memberikan kepastian investasi dan penerimaan negara, kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan menggunakan Pasal 169 dari UU Minerba yang mengamanatkan bahwa Kontrak Karya (KK) atau PKP2B yang tidak menyesuaikan ketentuan maka akan mengikuti kontrak yang ada.

"Tetapi ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B dalam hal ini harus disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak undang-undang Minerba, untuk penerimaan negara khusus untuk pasal 169 pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksudkan untuk kontrak karya tersebut adalah di dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan negara yang harus lebih banyak lebih besar dari penerimaan negara yang bukan hanya satu item," tambah dia.

Dia menyebutkan, penerimaan negara terdiri dari PPh, PBB, royalti, pajak daerah, termasuk bagi hasil yang sebesar 10%. Dengan begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjamin, RPP kepastian dari investasi dan penerimaan negara tidak mengakomodir salah satu perusahaan tambang, melainkan seluruhnya mendapat tarif pengenaan pajak yang sama.

"Jadi tidak ada hal yang sifatnya rahasia atau sifatnya ini adalah apa konsesi yang diberikan hanya untuk satu perusahaan. Ini adalah untuk seluruh apa perusahaan yang bergerak di Minerba yang mereka memang diatur dalam berbagai macam rezim, ada yang rezimnya KK, ada yang pkp2b, ada yang kemudian hijrah menjadi IUP ada menjadi IUPK," tegas dia.

"Jadi itu semuanya lah yang kita coba atur di dalam peraturan pemerintah ini dan tentu kita berharap ini adalah tetap sesuai dengan spirit bahwa kepentingan Republik Indonesia dari sisi penerimaan negara bukan hanya satu item penerimaan negara yang tadi saya sampaikan berkali-kali adalah harus lebih besar di dalam rezim yang sekarang ini dibandingkan rezim sebelumnya," tukas dia.(finance.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.