Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pendaftaran Gugatan Ditutup, 8 Parpol Laporkan KPU ke Bawaslu

Baturajaradio.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menutup waktu pendaftaran gugatan parpol sore ini. Sebanyak 8 parpol melaporkan KPU ke Bawaslu.

"Ada 8 Parpol yang mendaftar, sebenarnya (catatan Bawaslu) ada 9 tapikan yang PKPI parpolnya sama jadi dihitung satu" ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Rahmat mengatakan 8 parpol yang melapor telah menyerahkan Formulir ADM-2. Serta mendapatkan Formulir ADM-3 (Formulir Tanda Terima Berkas).

"Iya kedelapannya sudah menyerahkan formulir ADM-2 dan mendapat formulir tanda terima berkas," ujar Rahmat.

Ia mengatakan saat ini dokumen kedelapan parpol belum lengkap. Masing-masing parpol diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen, terhitung sejak penyerahan laporan.

"Kalau Partai Idaman dan PKPI deadline kelengkapan berkasnya besok (27/10), sisanya partai yang lain Senin (30/10)," kata Rahmat.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, parpol akan menerima keputusan apakah laporannya dapat dilanjutkan prosesnya. Laporan ini nantinya akan diproses selama 14 hari kerja sebelum pengambilan keputusan.

"Setelah register, 14 hari dari situ baru harus ada putusan. Putusan itu (nanti semacam) menyatakan KPU terbukti langgar atau tak langgar. Kalo tidak terbukti ya jelas mohon maaf pada kepada para partai tersebut," lanjutnya.

Berikut 8 parpol yang melaporkan KPU ke Bawaslu:
1. Partai Idaman
2. PKPI
3. PBB
4. PPB
5. PPPI
6. Partai Bhinneka
7. Partai Rakyat
8. Partai Republik 
(news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.