Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hasil Pemeriksaan Balai Monitor, Baturaja Radio Berizin Lengkap

Baturajaradio.com - BATURAJA, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palembang (Balmon Kelas II Palembang) bersama Polres OKU melakukan penertiban terhadap pelaku pelanggaran komunikasi radio dengan jenis pelanggaran tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannnya atau penyalahgunaan beberapa waktu lalu di seputar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan berkomunikasi yang bisa memicu gangguan terhadap pengguna dinas lain, khususnya Penerbangan atau Maritim.
Sasaran penertiban adalah penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak terstandardisasi sesuai ketentuan yang berlaku, unsur-unsurnya di antaranya sebagai berikut :
  1. Penggunaan alat dan perangkat tidak bersertifikat (Misal: penggunaan perangkat pemancar tanpa sertifikat, dan atau penggunaan alat booster atau penguat power yang tidak bersertifikat).
  2. Penggunaan frekuensi radio tidak ada izin (Misal: Izin Stasiun Radio (ISR) atau Izin Amatir Radio (IAR) atau Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan/atau izin kadaluarsa).
  3. Tidak sesuai persyaratan teknis yang berlaku (Misal: penggunaan frekuensi pancar tidak sesuai dengan yang diizinkan, penggunaan perangkat tambahan booster untuk menambah power pancaran).
Dari hasil penertiban, Baturaja Radio yang merupakan radio yang telah berdiri sejak 1996 ini mendapat penilaian yang baik dari balai monitor. Dari hasil pemeriksaan, Baturaja Radio yang beralamat di Jalan Dr. Moh. Hatta No. 1196H, Bakung Kel. Kemalaraja Kab. OKU ini tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan ke Baturaja Radio berbagai pihak yang hadir diantaranya, Staf Pantib atau penyidik dari Balmon Palembang, kedua adalah Muchari, S.Kom yang merupakan staf OPP yang masih dari balmon palembang. dan yang ketiga adalah Briptu Yobi Kurniawan yang mewakili Staf Reskrim dari Polres OKU.  Kehadiran para petugas pemeriksaan ini diterima langsung oleh Operational Manager (OM) Baturaja Radio, Yulius Saputra, A.Md
Dari hasil pemeriksaan tersebut Baturaja Radio mendapat hasil pemeriksaan dengan izin Lengkap yang berakhir pada 31 maret 2018. (Redo)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.