KPK Tunjukkan Bukti Komunikasi Novanto soal e-KTP di Praperadilan
Baturaja Radio - KPK akan menayangkan bukti elektronik yang menunjukkan adanya komunikasi Setya Novanto dengan sejumlah pihak dalam sidang praperadilan. Bukti elektronik itu mulai dari foto hingga telepon seluler (ponsel) yang dibuat dalam bentuk CD.
"Jadi rekan-rekan media bahwa tadi kami memfokuskan pada dokumen dan surat, rekan-rekan lihat begitu banyaknya, kemudian setelah kami tadi pagi juga kami review ada beberapa alat atau bukti elektronik, yang menunjukkan ada komunikasi antar berbagai pihak, dengan pemohon. Misalnya ada foto dari handphone kemudian laptop, kemudian e-mail yang semuanya sudah kami kumpulkan dalam CD dan flashdisk. Itu yang pertama," kata Kabiro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Senin (25/9/2017).
KPK akan menampilkan tayangan ini pada Rabu (27/9) sebelum mendengarkan keterangan ahli. Bukti tersebut merupakan bukti tambahan yang diajukan KPK.
"Kemudian yang kedua, ada tambahan bukti lagi hari Rabu, dan rencananya kami akan tayangkan pada hari Rabu sebelum kami mengajukan ahli karena kami dari pihak KPK diminta menghadirkan ahli pada hari Rabu," terang Setiadi.
Namun Setiadi enggan menjelaskan secara detail bukti yang akan ditayangkan tersebut. Dia hanya mengatakan tayangan tersebut merupakan bukti kuat keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.
"Oh tidak, kami nanti akan menyampaikannya pada hari Rabu," jelasnya.
Sementara itu, agenda praperadilan yang digelar hari ini adalah penyerahan alat bukti dari kedua pihak. KPK membawa 193 dokumen yang diserahkan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pihak KPK dan Novanto pun meminta hakim menambahkan alat bukti lagi. Bukti tambahan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum Novanto akan dibawa pada Selasa (26/9). (news.detik.com)
"Jadi rekan-rekan media bahwa tadi kami memfokuskan pada dokumen dan surat, rekan-rekan lihat begitu banyaknya, kemudian setelah kami tadi pagi juga kami review ada beberapa alat atau bukti elektronik, yang menunjukkan ada komunikasi antar berbagai pihak, dengan pemohon. Misalnya ada foto dari handphone kemudian laptop, kemudian e-mail yang semuanya sudah kami kumpulkan dalam CD dan flashdisk. Itu yang pertama," kata Kabiro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Senin (25/9/2017).
KPK akan menampilkan tayangan ini pada Rabu (27/9) sebelum mendengarkan keterangan ahli. Bukti tersebut merupakan bukti tambahan yang diajukan KPK.
Namun Setiadi enggan menjelaskan secara detail bukti yang akan ditayangkan tersebut. Dia hanya mengatakan tayangan tersebut merupakan bukti kuat keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.
"Oh tidak, kami nanti akan menyampaikannya pada hari Rabu," jelasnya.
Sementara itu, agenda praperadilan yang digelar hari ini adalah penyerahan alat bukti dari kedua pihak. KPK membawa 193 dokumen yang diserahkan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pihak KPK dan Novanto pun meminta hakim menambahkan alat bukti lagi. Bukti tambahan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum Novanto akan dibawa pada Selasa (26/9). (news.detik.com)
Tidak ada komentar