Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Terlibat Kasus Suap, Saipul Jamil: Saya Dihukum karena Tipu Daya

Baturaja radio - Saipul Jamil membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Di hadapan Majelis Hakim, Saipul memohon untuk dibebaskan dari jeratan hukum.

"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi," ucap Saipul Jamil usai menyampaikan permohonan pembebasan.

Seperti diketahui, Saipul Jamil ikut dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang dilakukan oleh sang kakak, Samsul Hidayatullah. Tindak pidana suap tersebut dilakukan untuk meminta keringanan hukuman dalam hasil putusan perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Saipul pada 2016 lalu.

Dalam nota pembelaannya, Saipul Jamil juga merasa tidak mendapat keadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pasalnya, Saipul mengaku sama sekali tidak pernah meminta Samsul untuk menyuap perangkat pengadilan.

"Betapa tidak adilnya saya dihukum karena tipu daya Rohadi. Betapa kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan. Dalam persidangan, saksi tidak ada yang mengatakan saya menjanjikan sesuatu kepada pak Rohadi," lanjut mantan suami Dewi Perssik.

Melanjutkan pernyataan Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma selaku penasehat hukum memohon pada Majelis Hakim untuk mengabulkan nota pembelaan kliennya. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan," kata Tito usai membacakan permohonan.

Usai pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim meminta waktu untuk melakukan pertimbangan guna menyusun amar putusan. Hasil pertimbangan itu rencananya akan dibacakan pada sidang mendatang yang digelar Senin 31 Juli 2017.(celebrity.okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.