Simpan 6,5 Kilogram Sabu di Apartemen, Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Tambora
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjArhARl_2JAFKtpowZSrRYOoqve2R2RmiL6B8uA8W7z7JKutJ_Cg3fowp0gZTwspucm3wzKm7yRuBig4tt57Y4HKQgXfxuExmH3eEzKeWngl4wWCkdr2dAtVYkoYMVIY3eqmRFeu-13Zo/s400/simpan-6-5-kilogram-sabu-di-apartemen-polisi-tembak-mati-pengedar-narkoba-di-tambora-KfnUMI0U9q.jpg)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo
Yuwono menyampaikan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil
mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yakni JY
yang ditembak mati karena melawan saat dilakukan penggerebekan.
"Ada dua tersangka, yang satu meninggal dunia karena melakukan
perlawanan petugas sehingga melakukan tindakan tegas," ungkap Argo di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Tersangka JY dan MU diketahui sindikat pengedar sabu Aceh untuk
wilayah Jakarta. Keduanya mendapat barang haram dari Malaysia yang masuk
ke Batam melalui jalur darat kemudian dikumpulkan di sebuah Apartemen
untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
"Jadi ini adalah jaringan Malaysia masuk ke Indonesia. Mereka
mendapat barang dari Batam melalui jalan darat kemudian dikumpulkan di
Apartemen Season City untuk diedarkan di Jakarta," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya dan
dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2
junto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(okezone.com)
Tidak ada komentar