Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Simpan 6,5 Kilogram Sabu di Apartemen, Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Tambora

Baturaja Radio - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 17 Juli 2017. Dalam penggerebekan itu petugas meringkus seorang pengedar berinisial MU karena kedapatan menyimpan sabu seberat 6,5 kilogram. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yakni JY yang ditembak mati karena melawan saat dilakukan penggerebekan.

"Ada dua tersangka, yang satu meninggal dunia karena melakukan perlawanan petugas sehingga melakukan tindakan tegas," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017). 

Tersangka JY dan MU diketahui sindikat pengedar sabu Aceh untuk wilayah Jakarta. Keduanya mendapat barang haram dari Malaysia yang masuk ke Batam melalui jalur darat kemudian dikumpulkan di sebuah Apartemen untuk diedarkan di wilayah Jakarta. 

"Jadi ini adalah jaringan Malaysia masuk ke Indonesia. Mereka mendapat barang dari Batam melalui jalan darat kemudian dikumpulkan di Apartemen Season City untuk diedarkan di Jakarta," tuturnya. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.