Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ratusan Tenaga Honorer Asal OKU Timur Bertolak ke Jakarta untuk Aksi Damai ke Istana

Baturaja Radio - Sebanyak 134 orang tenaga honorer yang ada di Kabupaten OKU Timur berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi damai di Istana Presiden untuk menuntut penghapusan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat terutama kalangan honorer Selasa (18/7/2017).
 
Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam DPW Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) OKU Timur tersebut bertolak dari Ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) tepatnya simpang empat desa Pemetung Basuki.

Sebelum berangkat, para pendemo terlebih dahulu bertemu dengan Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni SE dan Ketua DPRD Beni Defitson SIP.

Koordinator rombongan sebelum berangkat Winarso mengatakan, tujuan keberangkatan mereka ke ibukota hanya untuk menyampaikan aspirasi sebagai tenaga honorer yang menuntut agar dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) walau sudah berusia 35 tahun ke atas.

“Ada yang sudah 10 tahun sampai belasan tahun mengabdi dengan negara. Namun tidak diangkat sebagai PNS. Alasannya karena usia kami tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS. Ini jelas bertentangan dengan pancasila,” tegasnya.

Untuk itu lanjut Winarso para honorer yang terdiri dari lima forum mulai dari Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Bidan, Perawat, Tenaga Kesehatan dan Pagar Nusa bersama tenaga honorer lain se-Indonesia akan melakukan aksi Rabu (19/7/2017) pagi.

“Jumlah tenaga honorer yang akan melaksanakan aksi nanti diperkirakan berjumlah 20 Ribu orang yang berasal dari seluruh Indonesia dengan berkumpul di Istana Jakarta,” katanya.

“Tuntutan kami hanya satu yaitu mendesak pemerintah agar merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dinilai tidak berpihak kepada honorer yang telah berusia 35 tahun ke atas. Akibat Undang undang ini hanya honorer yang berusia 35 tahun ke bawah yang bisa diangkat menjadi PNS. Sementara kami yang berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat walau sudah puluhan tahun mengabdi. PNS harga mati,” tegasnya.(tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.