Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kekerasan terhadap Anak di Sumsel Masih Tinggi. Ini Pengaruh yang Mendominasinya

Baturaja Radio - Masih tingginya tingkat kekerasan terhadap anak di Sumsel diakui masih dominan dipengaruhi pihak keluarga dan agama.

"Antara lingkungan keluarga termasuk kemajuan teknologi mempengaruhi tumbuh kembangnya anak. Oleh karena itu yang dominan dipengaruhi pihak keluarga, moral dsb. Tidak terlepas kalau keluarga tidak bisa membimbing dari pengaruh IT. Pendidikan anak di rumah tangga benteng terakhirnya keluarga dan agama," ungkap Plt Kadinsos Provinsi Sumsel, Belman Karmuda SH, di sela-sela pertemuannya dengan Satuan Bakti Pekerja Sosial, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, bisa saja anak menjadi korban kekerasan akibat dipengaruhi Sosmed.
Anak juga terkadang jadi pelaku. Bentengnya tadi di keluarga, pendidikan.

"Pemerintah melakukan tugasnya melalui Dinsos, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel. Artinya sudah melakukan perlindungan terhadap anak. Termasuk kepada masyarakat. Ada KPAI, LPA," kata Belman.

Di Dinsos punya RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak) untuk menampung anak yang menjadi korban.
"Misal akibat pelecehan seksual, terkena kriminal. Kan belum masuk untuk terkeba hukuman," ujarnya.
Dikatakannya, kalau Kemenkumham punya LPKA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak) untuk anak sebagai korban.

Sementara Dinsos ada LPKS (Lembaga Perlindungan Khusus Sosial Anak) untuk anak sebagai pelaku tempat titipan.

"Satuan Bakti Pekerja sosial yang akan mendampingi anak baik sebagai korban maupun pelaku. Anak di bawah umur diperkosa nenek-nenek ini di LPKA. Kalau anak maling sandal itu ke LPKS," terang Belman.
Diakuinya memang masih perlu sosialisasi tentang hak anak seperti hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, dll.

Belum lagi anak yang disabilitas. Ada anak yang tidak normal juga perlu dilindungi.
Kewajiban pemerintah menyiapkan tata kota, fasilitas bermain, fasilitas untuk pendidikan.
Fasilitas umum bukan hanya mal. Jumlah anak lebih besar harus lebih banyak disiapkan. Seperti di BKB, depan TVRI.

Selain tempat bermain, rekreasi, juga untuk pendidikan.

Ruang Publik Terbuka Anak umum ada di depan venue Lapangan Tembak JSC.
Anak tingkatan kesejahteraan belum tinggi bisa ke sana. Pengusaha yang banyak uang bisa membuka ruang tsb.

"Tingkat kriminal dan perampasan hak anak termasuk tinggi. Begal. Anak menurut Undang-undang itu usia 0-18 tahun. Kita prihatin anak umur 16-17 tahun sudah jadi begal. Apakah pengaruh Sosmed ataukah kemiskinan," katanya.

Perda Perlindungan Anak di Sumsel sedang digodok di DPRD Sumsel.

 Tapi kalau UU No 23 Tahun 2002 direvisi UU Perubahan No 35 Tahun 2015.
Ada juga UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012.

Fenomena saat ini cenderung nenek-nenek memperkosa anak di bawah umur.
Faktor akhlak selain penyakit dinilai yang menjadi pemicunya.

"Kalau akhlaknya kuat, mudah-mudahan tidak terjadi," ujarnya.

Dari catatan sejak Januari hingga Juni 2017 di Kota Palembang ada 35 kasus anak yang didampingi. Pidana maupun jadi korban.

Selama tahun 2016 di Sumsel ada 125 kasus yang didampingi Sakti Peksos.
(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.