Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Kasus KTP-El?
Barturaja Radio - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dicegah bepergian keluar negeri
untuk enam bulan ke depan, kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F
Sompie ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (10/4).
"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan
Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya
Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen
Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," katanya.
Tapi Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat
status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan
kasus di KPK. "Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua
kompentensi dari penyidik KPK," ungkap Ronny.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada
Dukcapil Kemendagri Sugiharto untuk kasus dugaan korupsi KTP Elektronik
(KTP-el), nama Setnov sering muncul sebagai salah satu pihak yang
berperan dalam pengadaan KTP-el dengan total anggaran Rp 5,95 triliun
itu.
Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di
hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi
Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini
dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam
pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-el.
Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan
Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas
Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan
Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-el.
Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar
dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat
Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat
sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar
mendapat Rp 150 miliar.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus
alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura
Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.(republika.co.id)
Tidak ada komentar