Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Posbakum: Masyarakat Kecil Berhak Mendapat Pendampingan Hukum

Baturaja Radio - Selama ini ada kesan bahwa hanya kaum berduit saja yang bisa mendapat pendampingan hukum.
 
Orang kecil banyak yang tidak paham bahwa mereka juga berhak mendapat pendampingan saat berhadapan dengan hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Posbakumadin OKU Mardensi Mahmud SH kepada Sripoku.com, Kamis 27/4/2017).

Bedanya kalau orang mampu bisa menyewa jasa pengacara dengan uang sendiri, sedangkan masyarakat kecil bisa mengajukan bantuan hukum melalui Posbakum (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia).

Posbakum memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, artinya tidak memungut bayaran dari klien yang berasal dari masyarakat kurang mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan Kepala Desa.

Untuk pendampingan masyarakat miskin Posbakum sudah diperintah negara mendapat pembiayaan dari pemerintah, baik itu APBN maupun APBD.

Mardensi didampingi Sekretaris Posbakumadin Bambang Irawan SH menjelaskan, di Kabupaten OKU Posbakum sudah hadir sejak tahun 2013.

Anggota yang aktif di Posbbakukm meliputi Bambang Irawan SH, Afrizal SH, Mardensi Mahmud SH dan Qory Indawan JA SH yang berkantor di Jalan Komisaris Umar Baturaja.
Menurut Mardensi, kehadiran Posbakum bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang masih berpikiran bahwa jasa pendampingan hukum itu sangat mahal.

Itulah sebabnya, Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia ) akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hukum dengan Posbakumadin.

Mardensi menjelaskan, sebagai bakti Peradin untuk bangsa, organisasi advokat yang telah berdiri lebih dari 50 tahun itu memiliki Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Posbakumadin, merupakan jalan keluar dari kenyataan saat ini bahwa hukum di Indonesia lebih didominasi oleh orang-orang berduit.

Itu juga yang menyebabkan berkembang pemeo di masyarakat bahwa hukum di negara ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Sekarang itu nyata-nyata hukum itu seakan milik orang kaya. Tapi bagi Peradin, dengan adanya Posbakumadin, kita akan siap memberikan bantuan hukum di Baturaja maupun daerah, menjangkau masyarakat yang merasa hukum itu sangat mahal," kata Mardensi sembari mengimbau masyarakat agar kecil memanfaatkan jasa Posbakum saat berhadapan dengan hukum.

Peradin bersikap, untuk masyarakat yang selama ini di hadapan hukum merasa tertindas, menempatkan hukum itu pada tempat semestinya, yakni hukum sebagai panglima. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.