Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komisi III Bacakan Usulan Hak Angket Terhadap KPK

Baturaja Radio - Di rapat paripurna DPR, Komisi III membacakan usulan hak angket untuk KPK. Hak angket digulirkan karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja KPK telah mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat. Namun demikian, hal ini tidaklah berarti bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak perlu lagi menjadi perhatian ataupun pengawasan tidak perlu lagi dilakukan dalam berbagai bentuknya," ungkap perwakilan Komisi III M Taufiqulhadi di sidang paripurna, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Taufiq pun menyampaikan adanya ketidakpatuhan KPK dalam segi anggaran. Ada 7 yang menurut Komisi III pelanggaran itu.

"Selain yang terkait dengan tata kelola anggaran, Komisi III DPR RI yang melakukan pengawasan terhadap KPK juga mendapatkan masukan serta informasi yang terkait dengan tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi, yakni terjadinya pembocoran dokumen dalam proses hukum," ujarnya,

"Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) seperti yang juga dimuat dalam berbagai media. Selanjutnya juga terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik," sambungnya.

Taufiqul mengatakan hal-hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat yang sifatnya terbuka dengan KPK pada 17-18 April 2017. Secara khusus dalam Rapat tersebut disoroti persoalan pencabutan BAP oleh Sdri. Miryam S. Haryani dalam persidangan kasus E-KTP karena dugaan mendapat tekanan dari 6 (enam) anggota Komisi III DPR RI.

"Hal ini disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 30 Maret 2017 yang menghadirkan 3 (tiga) orang penyidik KPK. Hal ini tentu kemudian menjadi polemik di masyarakat dan menempatkan DPR RI dalam sorotan sebagai lembaga yang tidak pro terhadap program pemberantasan korupsi," bebernya.

"Berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan-permasalahan tersebut di atas," imbuh Taufiqul.(news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.