Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

MPR tak Setuju Penggunaan Hak Angket DPR Terhadap KPK

Baturaja Radio - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menolak keputusan DPR yang dalam sidang paripurna mengesahkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, putusan tersebut dibuat dalam keadaan yang terburu-buru dan diputuskan secara sepihak.

"Putusan tersebut tidak memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket," ujarnya kepada wartawan seusai sosialisasi 4 pilar MPR di Universitas Telkom, Sabtu (29/4).

Politikus yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan keputusan DPR soal hak angket pun bertolak belakang dengan upaya KPK yang tengah mengusut kasus-kasus korupsi. Katanya, dampak yang ditimbulkan dari keputusan itu adalah adanya kecurigaan dan pertanyaan dari publik kepada DPR termasuk partai-partai yang berada di dalamnya.

"Kami menyatakan mendukung KPK mengungkap kasus-kasus besar. Kami menolak hak angket apalagi diputuskan sepihak," ungkapnya.

Meski begitu, Zulkifli menambahkan MPR tidak memiliki kewenangan membatalkan hak angket. Sebab keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara. "Kami menolak, PAN sudah saya diperintahkan menolak apalagi kami tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat," katanya. (republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.