Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mogok Kerja Karyawan Freeport Beban Sosial Bagi Pemerintah Mimika

Baturaja Radio - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menganjurkan karyawan PT Freeport Indonesia tidak melakukan aksi mogok kerja sebagaimana dituangkan dalam surat pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat setempat.
Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang di Timika, Ahad (30/4), mengatakan sikap Pemkab Mimika terkait masalah yang terjadi di PT Freeport sekarang ini sudah jelas yaitu tidak menghendaki adanya mogok kerja karyawan. Hal itu secara tegas tertuang dalam butir pertama surat rekomendasi Pemkab Mimika yang menyebutkan "diimbau kepada karyawan yang sedang berada di Timika agar segera kembali bekerja seperti biasa sambil menunggu dialog antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK SP-KEP SPSI yang sedang difasilitasi oleh pemerintah".

"Tentu kita mengharapkan manajemen perusahaan dengan serikat pekerja terus membangun komunikasi dan dialog agar segera menemukan kesepakatan. Termasuk di dalamnya soal mogok kerja," kata Bassang.

Saat memfasilitasi pertemuan lanjutan antara manajemen PT Freeport dengan Pimpinan Unit Keja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport bertempat di Hotel Rimba Papua Timika, Sabtu (29/4) hingga Ahad dini hari, Yohanis Bassang berulang kali mengingatkan kedua belah pihak agar berjiwa besar mau menyelesaikan kemelut yang terjadi.

Bassang menegaskan mogok kerja ribuan karyawan bakal menimbulkan persoalan sosial baru bagi Pemkab Mimika. "Kalau ada ribuan orang tidak kerja dan tinggal-tinggal saja di Timika, ini beban sosial yang sangat berat bagi kami pemerintah daerah. Bagaimana nasib mereka, istri-anak mereka, keluarga mereka. Mereka mau makan apa. Belum lagi bagi perusahaan, sudah tentu tidak akan mencapai target produksi kalau ada ribuan orang mogok. Tolong pikirkan baik-baik hal-hal ini," ujar Bassang mengingatkan kedua belah pihak.

Bassang juga mengingatkan kedua belah pihak soal situasi dan kondisi yang terjadi di Timika saat mogok panjang karyawan Freeport sekitar tahun 2011-2012 yang membuat situasi keamanan di wilayah Timika dan sekitarnya sangat terganggu. Agar potensi gangguan kamtibmas seperti 2011-2012 itu tidak terulang kembali, Bassang mengingatkan manajemen PT Freeport dan Serikat Pekerja terus berupaya mencari jalan keluar terbaik sehingga ribuan karyawan yang selama ini tidak bekerja dan berada di Timika segera kembali ke Tembagapura untuk bekerja.

"Rekomendasi yang kami berikan sudah mencakup semua hal, termasuk soal masalah kamtibmas dan lainnnya. Kami kembalikan ke aturan dan hukum yang berlaku bahwa siapa yang melanggar aturan maka harus siap menanggung risiko atau konsekwensinya," ujar Bassang.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Mimika tersebut, katanya, juga telah mengakomodasi kepentingan dan hak-hak karyawan agar selama belum tercapai kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan Serikat Pekerja maka karyawan yang selama ini tidak masuk kerja belum bisa diambil tindakan sepihak oleh pihak perusahaan.

Jika perusahaan tetap ngotot menerapkan aturan dan sanksi bagi pekerja yang meninggalkan tempat tugas maka perusahaan juga dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Mimika. "Kami sudah tegaskan semua pihak harus menahan diri. Tidak boleh ada sanksi-sanksi yang dikeluarkan sebelum ada keputusan bersama. Saya ingatkan, tidak boleh ada yang melakukan gerakan tambahan," ujarnya.

Wabup Mimika tidak mempersoalkan munculnya pamflet, spanduk dan poster-poster yang berseliweran di sekitar Bandara Mozes Kilangin Timika yang berisi ancaman sanksi bagi para karyawan yang selama ini meninggalkan tempat kerja. Dalam salah satu spanduk yang terpasang di pagar jalan masuk Bandara Mozes Kilangin Timika tertulis "Ingat Masa Depan Anda. Lima hari atau lebih mangkir kerja berturut-turut tanpa keterangan atau bukti sah maka akan dikenakan sanksi tegas dianggap mengundurkan diri".(republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.