Mogok Kerja Karyawan Freeport Beban Sosial Bagi Pemerintah Mimika
Baturaja Radio - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menganjurkan karyawan PT
Freeport Indonesia tidak melakukan aksi mogok kerja sebagaimana
dituangkan dalam surat pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Perumahan Rakyat setempat.
Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang di Timika, Ahad (30/4),
mengatakan sikap Pemkab Mimika terkait masalah yang terjadi di PT
Freeport sekarang ini sudah jelas yaitu tidak menghendaki adanya mogok
kerja karyawan. Hal itu secara tegas tertuang dalam butir pertama surat
rekomendasi Pemkab Mimika yang menyebutkan "diimbau kepada karyawan yang
sedang berada di Timika agar segera kembali bekerja seperti biasa
sambil menunggu dialog antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK
SP-KEP SPSI yang sedang difasilitasi oleh pemerintah".
"Tentu kita mengharapkan manajemen perusahaan dengan serikat pekerja
terus membangun komunikasi dan dialog agar segera menemukan kesepakatan.
Termasuk di dalamnya soal mogok kerja," kata Bassang.
Saat memfasilitasi pertemuan lanjutan antara manajemen PT Freeport
dengan Pimpinan Unit Keja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
(PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport bertempat di Hotel Rimba Papua Timika,
Sabtu (29/4) hingga Ahad dini hari, Yohanis Bassang berulang kali
mengingatkan kedua belah pihak agar berjiwa besar mau menyelesaikan
kemelut yang terjadi.
Bassang menegaskan mogok kerja ribuan karyawan bakal menimbulkan
persoalan sosial baru bagi Pemkab Mimika. "Kalau ada ribuan orang tidak
kerja dan tinggal-tinggal saja di Timika, ini beban sosial yang sangat
berat bagi kami pemerintah daerah. Bagaimana nasib mereka, istri-anak
mereka, keluarga mereka. Mereka mau makan apa. Belum lagi bagi
perusahaan, sudah tentu tidak akan mencapai target produksi kalau ada
ribuan orang mogok. Tolong pikirkan baik-baik hal-hal ini," ujar Bassang
mengingatkan kedua belah pihak.
Bassang juga mengingatkan kedua belah pihak soal situasi dan kondisi
yang terjadi di Timika saat mogok panjang karyawan Freeport sekitar
tahun 2011-2012 yang membuat situasi keamanan di wilayah Timika dan
sekitarnya sangat terganggu. Agar potensi gangguan kamtibmas seperti
2011-2012 itu tidak terulang kembali, Bassang mengingatkan manajemen PT
Freeport dan Serikat Pekerja terus berupaya mencari jalan keluar terbaik
sehingga ribuan karyawan yang selama ini tidak bekerja dan berada di
Timika segera kembali ke Tembagapura untuk bekerja.
"Rekomendasi yang kami berikan sudah mencakup semua hal, termasuk
soal masalah kamtibmas dan lainnnya. Kami kembalikan ke aturan dan hukum
yang berlaku bahwa siapa yang melanggar aturan maka harus siap
menanggung risiko atau konsekwensinya," ujar Bassang.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Mimika tersebut, katanya,
juga telah mengakomodasi kepentingan dan hak-hak karyawan agar selama
belum tercapai kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan Serikat
Pekerja maka karyawan yang selama ini tidak masuk kerja belum bisa
diambil tindakan sepihak oleh pihak perusahaan.
Jika perusahaan tetap ngotot menerapkan aturan dan sanksi bagi
pekerja yang meninggalkan tempat tugas maka perusahaan juga dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan
Pemkab Mimika. "Kami sudah tegaskan semua pihak harus menahan diri.
Tidak boleh ada sanksi-sanksi yang dikeluarkan sebelum ada keputusan
bersama. Saya ingatkan, tidak boleh ada yang melakukan gerakan
tambahan," ujarnya.
Wabup Mimika tidak mempersoalkan munculnya pamflet, spanduk dan
poster-poster yang berseliweran di sekitar Bandara Mozes Kilangin Timika
yang berisi ancaman sanksi bagi para karyawan yang selama ini
meninggalkan tempat kerja. Dalam salah satu spanduk yang terpasang di
pagar jalan masuk Bandara Mozes Kilangin Timika tertulis "Ingat Masa
Depan Anda. Lima hari atau lebih mangkir kerja berturut-turut tanpa
keterangan atau bukti sah maka akan dikenakan sanksi tegas dianggap
mengundurkan diri".(republika.co.id)
Tidak ada komentar