Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin Jadi Gubernur Terpilih Banten

Baturaja Radio - Sengketa hasil Pilgub Banten 2017 akhirnya sampai pada putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan diajukan pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada Banten. 

"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017)
Pada kesempatan itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menunjukkan barang bukti berupa spanduk yang bertebaran di titik Jakarta. 

Anies pun meminta kepada seluruh oknum yang tak bertanggung jawab untuk tetap menjaga marwah pesta demokrasi yang damai, sejuk dan tenang. Dirinya tidak ingin ambil pusing terkait berita fitnah yang menimpa dirinya itu.
Anies dan pasangannya, Sandiaga Salahuddin Uno akan tetap mengedepankan gagasan dan program yang berpihak kepada masyarakat. 

"Kita ingin pilkada yang damai. Ini adalah tentang warga Jakarta yang ingin merasakan kemajuaan dan kebahagian, dengan mewujudkan lapangan pekerjaan, pendidikan berkualitas dan harga bahan pokok terjangkau fokus kita akan tetap ke sana," tutup Anies. 

Sebelumnya, Tim Advokasi Anies-Sandi menerima laporan adanya spanduk bertuliskan 'Jakarta Bersyariah' dengan gambar pasangan nomor 3 di Pilkada DKI Jakarta tersebut bersandingan dengan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Spanduk itu dilaporkan bertebaran dari arah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hingga Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. (okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.