MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin Jadi Gubernur Terpilih Banten
Baturaja Radio - Sengketa hasil Pilgub Banten 2017 akhirnya sampai
pada putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan
diajukan pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif atas penetapan
hasil perolehan suara Pilkada Banten.
"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan
Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman saat
dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017)
Pada kesempatan itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era
Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menunjukkan barang bukti berupa
spanduk yang bertebaran di titik Jakarta.
Anies pun meminta kepada seluruh oknum yang tak bertanggung jawab
untuk tetap menjaga marwah pesta demokrasi yang damai, sejuk dan
tenang. Dirinya tidak ingin ambil pusing terkait berita fitnah yang
menimpa dirinya itu.
Anies dan pasangannya, Sandiaga Salahuddin Uno akan tetap mengedepankan gagasan dan program yang berpihak kepada masyarakat.
"Kita ingin pilkada yang damai. Ini adalah tentang warga Jakarta
yang ingin merasakan kemajuaan dan kebahagian, dengan mewujudkan
lapangan pekerjaan, pendidikan berkualitas dan harga bahan pokok
terjangkau fokus kita akan tetap ke sana," tutup Anies.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anies-Sandi menerima laporan adanya
spanduk bertuliskan 'Jakarta Bersyariah' dengan gambar pasangan nomor 3
di Pilkada DKI Jakarta tersebut bersandingan dengan Ketua Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Spanduk itu dilaporkan bertebaran dari arah Taman Mini Indonesia
Indah (TMII) hingga Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. (okezone.com)
Tidak ada komentar