Fahri Hamzah: Dua Ribu Triliun Pun tak Bisa Lakukan Revolusi
Baturaja Radio - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku tak yakin dengan hasil
pendalaman polisi terhadap tersangka dugaan pemufakatan makar Sekjen
Forum Umat Indonesia (FUI), Muhammad Gatot Sartono atau Muhammad Al
Khaththath dan empat orang lainnya. Khususnya terkait ditemukannya
dokumen rencana revolusi menggulingkan Pemerintah senilai Rp 3 miliar.
"Saya tidak percaya orang dengan Rp 3 miliar bisa laksanakan revolusi, revolusi bisa setiap hari, enggak bisa. Indonesia ini, mau seribu triliun, dua ribu triliun enggak bisa revolusi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4).
Menurutnya, tuduhan makar dengan sejumlah bukti yang ditemukan polisi
itu juga tidak sesuai dengan realitas sebenarnya. Dimana pada
tersangka tersebut menurutnya memiliki akses informasi yang dapat
dilihat semua orang. Hal ini kata dia, berbeda jika memang memiliki
niatan untuk makar.
"Orang-orang itu termasuk yang dituduh itu ada Facebook-nya, jadi orang kalau mau makar itu enggak punya Facebook harusnya. Kalau orang punya Facebook itu sudah enggak ada niat jahatnya kepada negara itu," kata Fahri.
Ia pun menyesalkan cara yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan
dengan penangkapan terhadap Al Khaththath dan kawan-kawab tersebut.
Menurutnya, cara-cara yang dilakukan kepolisian berkaitan penangkapan
tersebut juga telah mengambil alih kerja intelijen.
"Jangan jadi kerja polisi. Polisi tidak bisa merangkap sebagai intelijen ya. Ini underground work ini jangan dikerjakan oleh polisi. Sebab kalau dikerjakan polisi, rusak kita," katanya.
Ia menduga ada hal yang ditutup-tutupi pihak kepolisian berkaitan hal
tersebut. Karenanya ia berharap pihak kepolisian terbuka dalam
penangkapan tersebut. "Misalnya (rencana) revolusi Rp 3 miliar itu dan
lain-lain. Jangan maksain ada masalah kalau enggak ada," katanya.
Sebelumnya, dalam keterangannya Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes
Martinus Sitompul mengatakan penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti
berkaitan kasus dugaan makar. Termasuk dokumen revolusi merencanakan
penggulingan Pemerintah dengan biaya Rp 3 miliar.
Martinus menjelaskan, sebuah proses pemufakatan jahat meskipun masih
dalam perencanaan tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana makar.
Termasuk, kata dia, dengan ditemukannya rapat-rapat yang dilakukan oleh
para tersangka ini, Muhammad Al Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah,
Dikho Nugraha, dan Andre sebelum penangkapan.
"Sehingga perencanaan-perencanaan yang terstruktur melalui rapat,
melalui sebuah dokumen itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan
makar," ujarnya.
Bukti-bukti yang diamankan penyidik berupa sejumlah dokumen dan
pernyataan untuk mengganti rezim. Sedangkan alat bukti lainnya masih
dalam pendalam-pendalaman. "Kami sedang kumpulkan beberapa bukti-bukti.
Sudah ada yang dikumpulkan seperti dokumen-dokumen dan kemudian
pernyataan untuk mengganti rezim," katanya.(Republika.co.id)
Tidak ada komentar