Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hari ini Aturan Taksi Online di Revisi Permenhub Mulai Berlaku

Baturaja Radio - 11 Poin aturan taksi online dalam revisi Permenhub 32/2016 mulai berlaku 1 April 2017 ini. Ada toleransi 3 bulan sejak pemberlakukan revisi Permenhub 32/2016 hari ini.

Pada rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3) lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.
"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Menhub Budi kala itu usai rapat koordinasi.

Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
Menhub Budi menjelaskan, dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Menhub mengatakan, akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.

"Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.

Dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," ujar Menhub.

11 Poin aturan taksi online memang menjadi inti dari revisi Permenhub PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.