Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dirjen PAS: Lebih dari 50 Persen Narapidana Terlibat Narkoba Aditya Mardiastuti - detikNews

Baturaja Radio - Penjara yang terlalu padat (over crowded), narkoba, dan belum terpenuhinya fasilitas bagi warga binaan menjadi masalah klasik lembaga pemasyarakatan. Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menceritakan sebagian masalah yang dialami lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya baru tanggal 19 (April) kemarin ke Arab bukan untuk umrah tapi mengunjungi penjara. Bagaimana negara Islam memperlakukan warga muslim di penjara," kata Dusak di acara Pemasyarakatan Buka-bukaan di Ditjen PAS, Jl Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Berbeda dengan Indonesia, Dusak melihat lapas di Arab menyediakan fasilitas warga binaan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Dia menyadari lembaganya belum bisa memenuhi kebutuhan warga binaan tersebut.

"Tapi di Negara Arab itu ada tempat untuk memenuhi kebutuhan biologis dengan istrinya. Negara lain sudah ada seperti Amerika, Australia, bahkan terakhir saya ke Georgia. Saya bukan menolak tapi tidak sanggup untuk tidur saja berebut apalagi begituan," ungkapnya.

"Kita belum punya aturan perundangan yang memayungi itu. Kita juga belum punya SDM untuk mempersiapkan itu, jangan-jangan nanti karyawan saya jadi muncikari semua. Malah jadi bahan temen media, kita belum siap," sambung Dusak.

Selain masalah belum terpenuhinya fasilitas penunjang bagi warga binaan, Dusak juga menyebut narkoba menjadi salah satu masalah di lapas. Dia menyebut setengah dari total narapidana terkait dengan narkoba.

"Narkoba bukan masalah pemasyarakatan tapi masalah semuanya. Siapa saja bisa kena, siapa saja bisa masuk penjara. Narkoba ini kalau kita hitung lebih dari 50 persen itu terkait narkoba," ujarnya.

Dusak juga menyoroti peredaran narkoba dari lapas. Dia menyebutnya selama narkoba masih beredar di luar, sulit mengontrolnya di dalam.

"Masalah narkoba ini kita tahu bisa ada di mana-mana. Sepanjang di luar ada narkoba di dalam pasti ada. Karena tidak ada yang dari dalam dibawa ke luar. Kalau ada yang dari dalam asalnya pasti dari luar juga. Seperti dulu ditengarai pabrik di dalam lapas barangnya kan dari luar juga," ujarnya.

Selain itu, masalah kurangnya petugas lapas juga menjadi kendala bagi pengawasan narapidana. Dusak mengatakan di Indonesia satu petugad harus mengawasi 50 narapidana.

"Kalau dibandingkan dengan negara Asia misal ambil 10 negara ASEAN, yang paling banyak perbandingan napi dengan petugas 1:5 sementara di Indonesia 1:50," katanya.

Dusak menyebut pihaknya terus berbenah. Saat ini, lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah memenuhi standar minimum rule.

"Secara stagnan sudah berjalan sesuai konsep pemenuhan HAM, 1965 Standar Minimal Rule yang dikenal Mandela Rule. Mandela Rule itu bagaimana kebesaran suatu bangsa menghargai harkat martabat manusia ketika terpuruk. Karena orang di dalam penjara belum tentu bersalah. Kita di PAS memperlakukan manusia sebagaimana mestinya ciptaan Tuhan," urai Dusak.

Dari data yang dipaparkan, tahun 2017 ini ada 23.357 warga binaan pemasyarakatan pengguna narkoba, sementara tahun 2016 ada 24.862 pengguna narkoba, dan pada 2015 ada 26.273 pengguna narkoba.

Warga binaan yang merupakan pengedar atau bandar narkoba pada 2017 ada 46.332 orang, tahun 2016 ada 48.306 warga binaan dan tahun 2015 ada 36.421 narapidana.

Kemudian, tahun 2017 ada 293 warga binaan terlibat kasus human trafficking, pada 2016 ada 283 warga binaan, dan sebelumnya pada 2015 ada 315 narapidana terlibat. Sementara di tahun 2017 ada 500 warga binaan terlibat kasus terorisme, 2016 ada 165 narapidana, dan sebelumnya pada 2015 ada 203 narapidana terorisme.(news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.