Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal Aliran Dana e-KTP ke Parpol, KPK: Kita Lihat di Persidangan

Baturaja Radio - KPK membenarkan adanya saksi yang mengungkap aliran dana ke sejumlah partai politik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun KPK masih menunggu pembuktian di persidangan mengenai realisasi alokasi uang.

"Di dakwaan ada informasi awal yang disampaikan salah seorang saksi mengatakan para terdakwa mengalokasikan dana dan akan diberikan kepada sejumlah pihak. Sejumlah pihak itu tertulis di sana partai politik. Nanti kita lihat di persidangan bagaimana secara lebih lengkap dan rinci pernyataan saksi tersebut, dan kedua kita simak juga di persidangan apakah (aliran dana) itu masih rencana atau sudah direalisasikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Febri juga belum menyebut soal tindakan hukum terhadap parpol secara kelembagaan terkait dugaan korupsi e-KTP.

"Kita lihat dulu di persidangan fakta lebih lengkapnya seperti apa," sebutnya.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kemdagripernah menyampaikan maksudnya untuk memberikan uang kepada parpol). Alokasi jatah duit untuk parpol ini menurut KPK dalam surat dakwaan untuk memperlancar proses terkait pengadaan e-KTP.

Ada 3 parpol yang disebut secara dalam dakwaan untuk eks pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.

"Bahwa pada akhir Februari 2011, terdakwa II (Sugiharto) ditemui oleh Andi Narogong di ruang kerja terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin.

Berikut ini rincian rencana pemberian tersebut:

1. Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum sejumlah Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap sejumlah Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.