Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sidang ke-16 Ahok Akan Kembali Hadirkan Saksi Ahli

Baturaja Radio - Kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang keenam. Pada sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB nanti, sejumlah saksi ahli akan kembali dihadirkan.

"Kita tetap optimis. Sidang sebelumnya cukup positif dan kita harap semua berjalan positif," kata kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).

Biasanya sidang ini dilakukan setiap hari Selasa. Berhubung Selasa kemarin (28/3) adalah hari Nyepi, maka sidang diundur menjadi hari ini.

Ronny belum mau menyebutkan siapa saja saksi ahli yang akna dihadirkan. Namun sebelumnya tim kuasa hukum Ahok telah menyebutkan beberapa nama yang bakal dihadirkan saat sidang ke-15 lalu.

"Yang Mulia, kami akan menghadirkan ahli yang ada dalam BAP, Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, yang merupakan ahli bahasa, Dr Risma Permana Deli ahli sosiologi, dan Dr Noor Aziz Said ahli pidana serta ahli non-BAP. Untuk ahli non-BAP, jumlahnya bisa lebih dari satu, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Ahok sesaat sebelum hakim mengakhiri sidang, Selasa (21/3).

Penasihat hukum juga sempat mengajukan simulasi sidang hingga putusan nantinya. Yang ditawarkan adalah, sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.

Kemudian sidang ke-18 pada Selasa (11/4/2017) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4/2017) untuk pleidoi. Setelahnya, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5/2017) untuk pembacaan putusan (vonis).

Namun jaksa penuntut umum meminta hal itu tidak menjadi ketetapan hakim terlebih dahulu.

"Mohon ini jangan sebagai ketetapan yang kaku. Karena kalau ada perubahan nanti bisa diinformasikan jadwalnya," ujar ketua JPU Ali Mukartono setelah mendengar permintaan tim penasihat hukum Ahok.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.