Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Perkuat Data dan Validitas Identitas, Jamaah Disidik Jari

Baturaja Radio - Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) kembali melakukan inovasi perbaikan layanan ibadah haji. Untuk memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jemaah, Ditjen PHU memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji.

Antrean jamaah haji Indonesia cukup panjang, rata-rata mencapai 17 tahun, dengan rentang terpanjang di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang mencapai 43 tahun. Sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Sedikitnya ada dua hal baru dalam pedoman ini, yaitu: 1) Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari; dan 2) Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

"Pemberlakukan dua ketentuan ini dalam rangka penguatan data dan validitas identitas calon jamaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jamaah yang sudah pernah haji. Selain itu juga sebagai langkah antisipatif atas antrean haji yang terus memanjang," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra saat dihubungi di Jakarta, Ahad (12/03).

Menurut dia, database yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan proses deteksi dini calon jamaah haji, apakah sudah pernah berhaji atau belum. Ini penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru boleh mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.

Selain itu, dengan perekaman sidik jari, data jamaah akan tetap otentik walaupun jamaah yang bersangkutan mengkoreksi identitas diri. "Hal ini penting sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan tindakan manipulatif pihak tertentu yang ingin memanfaatkan data jemaah. Ini akan berlaku baik untuk jamaah haji reguler maupun khusus," ujarnya.

Keberadaan sidik jari akan menjadi salah satu kunci filter pendaftaran, selain data dukung lainnya yang berupa nama, nama orang tua, dan alamat calon jamaah.

Sebagai tindaklanjut dari Keputusan ini, kata Nafit, sejak setahun lalu Ditjen PHU meminta Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menyediakan alat sidik jari dan kamera foto. Sampai hari ini sedikitinya sudah 80 persen Kankemenag Kabupaten/Kota yang sudah dilengkapi kedua perangkat tersebut. Masih ada 20 persen yang belum memasang, antara lain beberapa Kankemenag di Aceh, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Jawa Timur.

"Kami mentargetkan 31 Maret ini semua Kankemenag telah melakukan memasang alat sidik jari dan kamera sebagai bagian keharusan dari proses pendaftaran," terang Nafit.

Selain itu, dalam upaya percepatan pembatalan, Ditjen PHU juga akan melakukan pendeteksian jemaah haji yang sudah dikonfirmasi batal di Kankemenag. Prosedur selama ini harus menunggu surat pengajuan pembatalan dari Kankemenag.

"Ke depan, kami akan segera memproses pembatalan di aplikasi Siskohat bila terdeteksi Kankemenag telah melakukan konfirmasi pembatalan dan membuat surat pengajuan pembatalan walaupun secara fisik surat tersebut belum kami terima. Jadi semacam konfirmasi pembatalan semi otomatis di sistem," ucapnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kecepatan layanan pembatalan yang selama ini masih menjadi keluhan beberapa jemaah haji atau ahli waris saat yang bersangkutan membatalkan pendaftarannya. "Mudah-mudahan langkah ini dapat lebih mempercepat proses pembatalan dan pencairan dana BPIH," harapnya. (www.ihram.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.