Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jelang Sidang Kasus e-KTP, KPK: Eksekutif dan Legislatif Terlibat

Baturaja Radio - Sidang korupsi e-KTP akan digelar pekan ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut nama-nama lain yang terlibat dalam mega proyek tersebut akan keluar di persidangan.

"Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan," ungkap Syarif di sela-sela menjadi pembicara acara sosialisasi 4 pilar MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Persidangan kasus yang bergulir sejak 2011 itu akan digelar pada 9 Maret nanti. Ada dua terdakwa yang akan disidang yakni mantan Dirjen Dukcapil, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP.

"Di situ kan terdakwa sekarang ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja," kata Syarif.

Proyek yang dimulai saat Mendagri Gamawan Fauzi itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 6 miliar dengan sistem multiyear. Ada 14 nama yang disebut telah mengembalikan uang suap, termasuk sejumlah anggota DPR yang merupakan anggota Komisi II di periode 2009-2014.

"Yang mengembalikan ada orang ada perusahaan yang di-freeze, nggak semua (anggota DPR)," tuturnya.

Nama-nama tokoh besar dipanggil untuk menjadi saksi, ada yang datang namun ada juga yang tidak hadir. Seperti nama Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, hingga Menkum HAM Yasonna Laoly (tidak hadir) pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Nanti dilihat ya. Kalau nama-nama siapa saja dilihat saja di pengadilan nanti juga ke buka kok," ucap Syarif.

Dia juga membantah adanya tudingan suara pimpinan KPK terbelah karena masalah ini. Menurut Syarif, semua pimpinan KPK sepakat menangani kasus yang sudah lama itu untuk segera diselesaikan. Sebab kerugian negara disebutnya lebih dari Rp 2,3 triliun seperti yang sudah disebut sebelumnya.

"Kan sudah lama kasusnya dan itu kasus betul-betul yang bayangin saja sekitar Rp 2,3 T itu menurut perhitungan sementara. Bahkan sebetulnya jauh lebih besar dari itu. Jadi dari segi jumlah uangnya banyak terus kasusnya sudah lumayan lama," sebut dia.

"Dan dari segi kemashalatan seluruh rakyat Indonesia termasuk kalian. Jadi itu makanya ini harus diselesaikan. Sudah dibicarakan karena ini melibatkan banyak pihak baik itu eksekutif maupun legislatif itu saja," imbuh Syarif.

KPK juga memastikan agar semua pihak memantau jalannya persidangan. Menurut Syarif, akan ada banyak fakta terungkap.

"Kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta-fakta baru supaya bisa lebih dari itu," tegasnya.

PN Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana pada 9 Maret 2017. Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar akan menjadi ketua majelis hakim.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.