Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DJP Sumsel Babel akan Lelang Kendaraan Hasil Sitaan Pajak

Baturaja Radio - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel dan Kep. Babel telah mengagendakan untuk melakukan kegiatan lelang terhadap barang hasil sitaan pajak.
 
Kegiatan ini dijadwalkan digelar pada 29 Maret mendatang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu dan KPP Pratama Baturaja.

Dalam hal ini KPP melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, akan melakukan Lelang Tertutup (Closed Bidding) yang dapat diakses pada alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, M. Ismiransyah M. Zain mengatakan, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan “Sita Serentak” yang telah dilaksanakan sebelumnya di bulan Februari 2017 yang merupakan salah satu langkah penegakan hukum perpajakan untuk tahun 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa lelang adalah salah satu tahapan dalam Penagihan Aktif yang dilakukan dengan menjual barang dimuka umum dimana penawaran harga dilakukan secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Adapun barang sitaan yang akan dilelang oleh KPP Pratama Sekayu yaitu 2 (dua) unit Kendaraan Roda Dua, sedangkan KPP Pratama Baturaja akan melelang 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP setempat.

"Kita terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," jelasnya, Rabu (15/3) 

Lanjut Ismiriansyah, Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.

Ia pun meningatkan semua pengusaha baik Orang Pribadi dan Badan Usaha yang telah mempunyai NPWP HARUS melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 (paling lambat 31 Maret 2017) dan/atau Badan Tahun Pajak 2016 (paling lambat 30 April 2017).

"Dengan semakin membaiknya perekonomian di Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, maka dihimbau kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan pembayaran pajak," pungkasnya.(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.