DJP Sumsel Babel akan Lelang Kendaraan Hasil Sitaan Pajak
Baturaja Radio - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel dan Kep. Babel telah mengagendakan untuk melakukan kegiatan lelang terhadap barang hasil sitaan pajak.
Kegiatan ini dijadwalkan digelar pada 29 Maret mendatang di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu dan KPP Pratama Baturaja.
Dalam hal ini KPP melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palembang, akan melakukan Lelang Tertutup (Closed
Bidding) yang dapat diakses pada alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, M.
Ismiransyah M. Zain mengatakan, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut
dari kegiatan “Sita Serentak” yang telah dilaksanakan sebelumnya di
bulan Februari 2017 yang merupakan salah satu langkah penegakan hukum
perpajakan untuk tahun 2017.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa lelang
adalah salah satu tahapan dalam Penagihan Aktif yang dilakukan dengan
menjual barang dimuka umum dimana penawaran harga dilakukan secara lisan
dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Adapun barang sitaan yang akan dilelang oleh KPP Pratama Sekayu yaitu
2 (dua) unit Kendaraan Roda Dua, sedangkan KPP Pratama Baturaja akan
melelang 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat, untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi KPP setempat.
"Kita terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk meningkatkan
kepatuhan masyarakat Wajib Pajak. Selain itu kegiatan ini juga
diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan
kewajiban perpajakannya," jelasnya, Rabu (15/3)
Lanjut Ismiriansyah, Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar
terhadap penerimaan pajak.
Ia pun meningatkan semua pengusaha baik Orang Pribadi dan Badan Usaha
yang telah mempunyai NPWP HARUS melaporkan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun Pajak 2016 (paling lambat 31 Maret 2017) dan/atau Badan
Tahun Pajak 2016 (paling lambat 30 April 2017).
"Dengan semakin membaiknya perekonomian di Sumatera Selatan dan Kep.
Bangka Belitung, maka dihimbau kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan
pembayaran pajak," pungkasnya.(http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar