Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Disebut KPK Terima Rp 300 Juta dari Atut, Rano Karno: Itu Tidak Benar

Baturaja Radio - Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima uang Rp 300 juta di kasus Alkes. Aliran uang itu disebut dalam dakwaan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut di kasus alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012.

"Saya tegaskan dalam kesempatan ini bahwa saya membantah informasi tersebut. Informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya," ujar Rano Karno dalam rilis pesan WhatsApp yang diterima detikcom, Rabu (8/3/2017).

Rano mengatakan informasi tersebut fitnah dan dinilai penuh intrik politik yang ditunjukan untuk membunuh karakter. Apalagi, beberapa waktu lalu ia mengikuti pemilihan Gubernur Banten dan bersaing dengan Andika Hazrumy yang merupakan putra sulung Ratu Atut Chosiyah. 

"Saya sangat menghargai dan tidak bisa melarang seseorang saksi berpendapat atau memberikan kesaksikan kepada penyidik atau pun di ruang-ruang sidang. Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah," ujarnya.

Menurut Rano, ia sendiri yakin aparat hukum memiliki cara untuk membuktikan pendapat saksi. Ia juga mengatakan bahwa KPK memiliki instrumen membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber.

Ke depan, Rano sendiri mengaku siap bekerjasama membuka fakta dan menjadi saksi dalam sidang perkara kasus Alkes Banten di Pengadilan Tipikor.

"Tidak ada keraguan, saya siap kapan pun jika KPK membutuhkan," ujarnya.

Dalam dakwaan kasus Alkes Banten yang menjerat nama Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, ia dituduh memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar.

Selain itu di dalam surat dakwaan disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.

Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas jaksa Afri saat membacakan dakwaan.(detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.