Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Paparkan 4 Dugaan Pelanggaran Prosedur di Pilkada DKI

Baturaja Radio - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam Pilkada DKI Jakarta. Ada empat persoalan yang diidentifikasi yakni prosedur menjadi pemilih, pendistribusian suara, pencetakan dan formulir C6, serta prosedur verifikasi pemilih.

Pertama, dalam prosedur menjadi pemilih, ketidakpastian hukum diakibatkan terbitnya SE KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017, angka 2, huruf a yang berisikan pemberitahuan agar pemilih membawa KTP pada saat pemungutan.

"Hal itu dimaknai pemilih perlu menunjukkan KTP kepada petugas KPPS, saat petugas meragukan bahwa orang tersebut adalah orang yang sebenar-benarnya. Dalam pelaksanaannya, pemilih yang membawa C6 namun tidak membawa KTP, tidak diperbolehkan untuk memilih," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Daniel Zuchron di gedung Bawaslu, Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Hal ini semakin diperumit dengan munculnya SE KPU DKI Nomor 162/KPU-Prov-010/II/2017, angka II, poin 4, huruf b. Di situ dinyatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan yang disertai dengan KK Asli.

Atas penelusuran yang dilakukan, Bawaslu RI menilai keberadaan pengaturan teknis yang dikeluarkan KPU RI maupun KPU DKI sudah membingungkan penyelenggara di tingkat TPS dalam melayani pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Hal ini secara otomatis, telah ikut menyulitkan pemilih, yang tidak mengetahui keberadaan pengaturan teknis sebagaimana dimaksud di atas. Karena tentunya mereka tidak mempersiapkan seluruh dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan," ujar Daniel.

Kedua, adanya ketidakpastian hukum dalam prosedur pencetakan dan pendistribusian surat suara. Surat suara yang diproduksi oleh KPU dan perusahaan pencetakan surat suara tidak memiliki kejelasan antara menggunakan DPT + 2.5% TPS atau DPT + 2.5% DPT Prov/Kab/Kota.

"Atas penelusuran yang dilakukan, pengawas mencatat adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS, yang juga dapat dilihat dari rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan, di mana jumlah surat suara yang diterima, pada setiap tingkatannya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya (DPT+2.5%)," ujar Daniel.

Kedua, adanya dugaan pelanggaran prosedur pencetakan dan formulir C-6 dan blanko isian Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

"Keterbatasaan penyediaan formulir ini tidak dibarengi dengan SOP teknis seperti memfotocopy formulir, mengambil formulir dari PPS/TPS terdekat yang masih memiliki dan melakukan pengisian di kertas lainnya dengan format yang sama jika pengguna DPTb membludak dan menghabiskan formulir isian tersebut," terangnya.

Terakhir, Menurut Bawaslu RI ada 3 hal yang membuat prosedur verifikasi tidak berjalan semestinya; yaitu tidak dilaksanakannya tata laksana pemungutan suara secara benar oleh penyelenggara seperti pemeriksaan KTP yang dinilai mencurigakan, keabsahan formulir atau dengan keaslian surat keterangan.

"Peran pengawas yang tidak maksimal memberikan fungsi pengawasannya untuk mengingatkan atau mencegah keteledoran yang dilakukan oleh KPPS, juga peran saksi yang lebih terfokus pada jumlah pemilih, pengguna hak pilih dan jumlah perolehan suara, tanpa terlalu memperhatikan prosedur pemungutan suara sebagaimana mestinya," imbuhnya.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.