Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tangkap Pengedar di Stasiun Senen, Polisi Sita 2,3 Kg Sabu

Baturaja Radio - Tim Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan setelah ada penyelidikan di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat pada Kamis (19/1). Keesokan harinya, aparat berhasil menangkap pengedar sabu itu.

"Tanggal 19 Januari 2017 ada laporan, di halaman parkir Stasiun Senen sering ada transaksi, lalu anggota melakukan penyelidikan. Ternyata benar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend. Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2).

Argo mengatakan pengedar sabu itu adalah pria asal Jawa Timur berinisial DS (40) dan baru sekali menjual sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu dari tangan DS seberat 2,3 kg.

"Barang buktinya (seberat) 2,3 kilogram, lalu diecer menjadi 100 gram tiap kantong. DS sudah jual 2 kantong. Tiap kantong itu dia jual Rp 90 juta," imbuhnya.

Dari hasil pendalaman, Argo menuturkan DS melakukan transaksi melalui transfer. Argo mengatakan DS mendapat barang itu dari seseorang bernama Ompong.

"Transaksinya via transfer, tapi penyerahan barangnya secara langsung di Stasiun Senen. DS mendapat sabu dari Ompong, keduanya transaksi di RS Harapan Kita, Jakarta Barat. Saat ini, Ompong masih jadi DPO," papar Argo.

DS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.