Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tak Berikan Fatwa Soal Ahok, MA Khawatir Ganggu Independensi Hakim

Baturaja Radio - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sudah memberikan balasan ke Mendagri terkait permintaan fatwa soal polemik status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MA tidak memberikan fatwa karena polemik status Ahok sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Juru bicara MA Suhadi, mengatakan pihaknya memegang prinsip untuk tidak mengeluarkan pendapat bila materi pertanyaannya terkait dalam suatu perkara. MA menurutnya memegang prinsip untuk tidak mengeluarkan pendapat bila materi pertanyaannya terkait dalam suatu perkara.

"Misalnya hal ini apakah itu dokumen (perkara) dibawa ke TUN, kalau pidana bisa dibawa ke pidana atau perdata. Kalau ada indikasi dalam konteks perkara atau akan jadi perkara, maka MA mencegah diri untuk berpendapat karena khawatir mengganggu independensi hakim untuk memutus karena institusi tertingginya sudah memutus misalnya, jadi itu dalam berpraktik," jelas Suhadi, usai menghadiri seminar publik tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma 13/2016, di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Berikut isi penggalan surat balasan MA kepada Mendagri Tjahjo Kumolo:

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Demikian untuk dimaklumi.

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA


Prof Dr M HATTA ALI SH MH


Polemik status Ahok sudah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ada dua pihak yang menggugat status Ahok ke PTUN Jakarta supaya segera diberhentikan jadi Gubernur DKI.(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.