Parah! Hak Pekerja Outsourcing Masih Belum Dipenuhi

"Yang penting adalah berapa orang itu dapat dari outsourcing ini,
sejahtera apa enggak dia. Kalau yang lihat sekarang itu kan udah
dibatesin lalu kontrak hanya tiga tahun, paling lama lima tahun.
Akhirnya orang itu enggak dilanjutkan kontraknya, lalu nyairin BPJS-nya.
Padahal cuma dapat berapa sih, Rp1 juta sampai Rp2 juta, lalu habis,
nol lagi," terang Direktur Marketing Apindo Training Center Iftida Yassa
di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Ada kesenjangan upah yang signifikan antara outsourcing dan pekerja tetap. Padahal menurut Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Hadi Busono kehadiran outsourcing punya peran penting untuk tingkatkan kinerja perusahaan.
"Dia harus terima yang sama. Karena tujuan outsourcing itu bukan mengurangi hak karyawan atau hak tenaga kerja. Tujuannya bukan itu, tujuannya outsourcing adalah produktivitas dan kompetensi," terangnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan ketatnya regulasi
ketenagakerjaan yang mengatur outsourcing. Dalam pandangan Iftida Yassa
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor
19 Tahun 2012 terlalu berbelit dan membebani perusahaan.
"Dengan melaporkan ke Depnaker, dengan mendaftarkan ke Depnaker, saya harus buat bukti laporan dulu ke Depnaker. Bayangin enggak
kalau misalnya bank cabangnya 300. Dia harus melakukan proses itu di
mana cabangnya berada. Sebetulnya kalau lihat negara maju itu sangat
fleksibel tidak membebani perusahaan dengan macam proses administrasi,"
papar Iftida(okezone)
Tidak ada komentar