Menkumham Sepakat Umur Jabatan Hakim Dipangkas
Baturaja Radio - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly sepakat terhadap
adanya pengurangan masa jabatan hakim. Namun, hingga kini pemerintah
belum menyepakati usulan DPR, yang meminta umur pensiun hakim harus 65
tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim, kita sudah bahas dengan
internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita
sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada
pengurangan tapi tidak seekstrim DPR. Ya sedikit di atas 65, antara
66-67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," ujar Yasonna Laoly di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Yasonna pemerintah dan DPR terus berkoordinasi untuk
membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim. Ia yakin RUU
tersebut bisa mereformasi sistem peradilan di Indonesia untu
menjadilebih baik.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam
ramgka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim,
PN (Pengadilan Negeri), hakim tinggi maupun hakim MA. Kita akan kaji
lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya DPR memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan
Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Peraturan ini dibuat agar dapat
menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.
Dalam RUU Jabatan Hakim tersebut, ada beberapa poin yang penting.
Pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Kedua,
mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dama proses seleksi
pengangkatan hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal
pengawasannya.
RUU Jabatan Hakim juga mengakomodir syarat seseorang untuk dapat
diangkat menjadi hakim tinggi. Diantaranya harus berpengalaman paling
singkat lima tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat
pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai hakim
pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, RUU Jabatan Hakim itu juga akan mengatur mengenai
keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi
calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodir dalam tim,
demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan perguruan
tinggi.
Terakhir, RUU Jabatan Hakim akan mengatur usia pengangkatan hakim
agung dan masa jabatan. Untuk usia, umur hakim agung paling rendah 45
tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Sementara masa jabatan hakim, RUU tersebut menetapkan lama
seseorang menjabat sebagai hakim agung yaitu lima tahun. Namun, bisa
diperpanjang kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun
berikutnya setelah dievaluasi oleh DPR(okezone.com)
Tidak ada komentar