Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menkumham Sepakat Umur Jabatan Hakim Dipangkas

Baturaja Radio - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly sepakat terhadap adanya pengurangan masa jabatan hakim. Namun, hingga kini pemerintah belum menyepakati usulan DPR, yang meminta umur pensiun hakim harus 65 tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim, kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada pengurangan tapi tidak seekstrim DPR. Ya sedikit di atas 65, antara 66-67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Yasonna pemerintah dan DPR terus berkoordinasi untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim. Ia yakin RUU tersebut bisa mereformasi sistem peradilan di Indonesia untu menjadilebih baik.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam ramgka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, PN (Pengadilan Negeri), hakim tinggi maupun hakim MA. Kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya DPR memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Peraturan ini dibuat agar dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.
Dalam RUU Jabatan Hakim tersebut, ada beberapa poin yang penting. Pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Kedua, mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dama proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.
RUU Jabatan Hakim juga mengakomodir syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi. Diantaranya harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai ‎ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, RUU Jabatan Hakim itu juga akan mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodir dalam tim, demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan perguruan tinggi.
Terakhir, RUU Jabatan Hakim akan mengatur usia pengangkatan hakim agung dan masa jabatan. Untuk usia, umur hakim agung paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Sementara masa jabatan hakim, RUU tersebut menetapkan lama seseorang menjabat sebagai hakim agung yaitu lima tahun. Namun, bisa diperpanjang kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya setelah dievaluasi oleh DPR(okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.