Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Bantah Penetapan Tersangka Kadis PU Papua Terkait Politik

Baturaja Radio - KPK membantah penetapan tersangka korupsi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya bernuansa politik. Menurutnya, pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"KPK tentu bekerja berdasarkan hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (10/2/2017).

Febri menyebut penetapan tersangka terhadap Mikael tidak ada kaitannya dengan Pilkada yang akan digelar di sana. Menurut Febri, Pilkada dapat terus berjalan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum kasus korupsi.

"Pilkada silakan saja berjalan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan jalan terus. Kami menangani kasus ini, selain untuk memproses indikasi kejahatan korupsinya, yang terpenting adalah agar uang negara atau daerah benar-benar dinikmati oleh masyarakat Papua," ujar Febri.

Menurutnya, masyarakat Papua harus benar-benar menikmati pembangunan infrastruktur yang diprogramkan di daerah tersebut. Febri juga menyatakan seharusnya pemerintah Papua memperbaiki sistem agar kasus seperti ini tidak terulang.

"Jika infrastruktur, seperti pembangunan jalan, tidak dikorupsi, tentu masyarakat bisa menikmati pembangunan. Sehingga jika ingin bergerak dari satu daerah ke daerah lain lebih mudah, termasuk untuk membawa hasil pertanian atau kebutuhan masyarakat lain," ucapnya.

"Seharusnya dilakukan perbaikan, mulai dari penganggaran hingga pengadaan, agar hal seperti ini tidak terulang kembali," sambung Febri.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan siap 'pasang badan' mengenai penetapan tersangka terhadap Kadis PU Papua Mikael Kambuaya oleh KPK. Lukas menduga ada kepentingan politik di balik penetapan tersangka Mikael.

"Saya ini kepala suku dan kita bisa perang di sini. Saya suruh perang bisa. Makanya kita akan lihat kalau muatannya untuk kepentingan Pilkada, berarti kita disuruh perang dan bikin kacau Papua. Tetapi kalau murni hukum, kita harap proses hukum akan jalan sebagaimana mestinya. Tetapi kalau murni kepentingan politik, saya katakan kita akan perang," ujar Lukas di kantor Gubernur Papua, Jalan Soa-Siu Dok II, Jayapura, Senin (6/2) lalu.

KPK sendiri telah menetapkan Mikael sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 sebesar Rp 89,5 miliar. Kerugian keuangan negara ditaksir Rp 42 miliar.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.