Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Wakil Ketua DPR: Pemblokiran Media tak Boleh Diskriminatif dan Harus Sesuai Prosedur

Baturaja Radio - Tindakan pemerintah dalam mengkontrol pemberitaan media online kembali memunculkan kontroversi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kembali melakukan pemblokiran terhadap situs berita yang dianggap menyebarkan konten ilegal.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, sangat menyesalkan tindakan tersebut. Fadli menyatakan tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun.

Fadli Zon menekankan kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi,  pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran,'' kata Fadli, dalam rilis kepada Republika.co.id, (3/1).

Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif.

Fadli Zon juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.

Fadli Zon meminta agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara.(Republikaonline)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.