Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tarif Listrik Januari 2017 Turun

Baturaja Radio - Sebanyak 12 golongan tarif listrik PLN yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) alias non subsidi, turun di Januari 2017. Harga ICP (Indonesian Crude Price), nilai tukar rupiah, dan laju inflasi, menjadi indikator bagi PLN memangkas tarif listrik.

Harga ICP pada November 2016 turun US$ 3,39/barel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar US$ 46,64/barel menjadi US$ 43,25/barel. Sementara itu, nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26/US$ dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24/US$ menjadi Rp13.310,50/US$

Sedangkan, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14%, menjadi 0,47%.

Akibat dari perubahan ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

"Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, dalam keterangan tertulis, Senin (2/01/2017).

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak, dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. 12 golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500 sd 5.500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L Layanan Khusus

Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan.

Kenaikan dimulai 1 Januari 2017. Kemudian, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA yang terbukti layak bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah (detik.finnance)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.