Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Biaya STNK Naik 100%, Kapolri: Untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Baturaja Radio - Mulai 6 Januari 2017 mendatang, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik maksimal tiga kali lipat. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, kenaikan harga tersebut adalah untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik.

"Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK online, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat," jelas Tito, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (4/1/2017).

Menurut Tito, kenaikan tersebut bukan sekedar dari Polri, namun ada beberapa pertimbangan dari lembaga negara lainnya.

"Kenaikan itu, pertama, temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik," ujarnya.

Lalu yang kedua, menurut Tito, adalah penemuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan bahwa biaya mengurus STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.

"Kedua dari Banggar DPR, hasil temuan mereka, dengan harga itu itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," terangnya.

Mengutip dari situs Setkab, kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.