Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres 1 Februari berlakukan tilang elektronik

Baturaja Radio - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan per 1 Februari 2017 mulai memberlakukan tilang elektronik, untuk penindakan pelanggaran lalulintas di jalan raya.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU, AKBP Leo Andi Gunawan di dampingi Kasat Lantas, AKP Candra Kirana Putra di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa mulai 1 Februari mendatang memberlakukan tilang elektronik dan penindakan pelanggaran lalulintas.

Dijelaskannya, tilang elektronik itu intinya untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan tilang (bukti pelanggaran-red) dan bagi masyarakat yang ditindak karena melanggar, maka akan ditilang dan dicatat dalam satu sistem aplikasi berbasis android, langsung terhubung dengan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri.

Selanjutnya, setelah diinput data pelangar ke dalam Aplikasi oleh petugas, pengendara yang melanggar akan mendapatkan nomor Resi ID, baru bisa membayar denda secara langsung ke bank telah ditunjuk, katanya.

Sementara, bank ditunjuk adalah BRI, dimana masyarakat dapat langsung membayar BRIPA (denda akan dibayar-red) ke bank tersebut, selanjutnya bukti setor langsung ditunjukan ke petugas Lantas (Baur Tilang) dan akan diproses pengeluaran barang bukti ditilang, bisa SIM atau STNK.

Adapaun denda tilang dijelaskan, bervariatif sesuai kesalahannya, tetapi jika kesalahannya banyak maka akan diambil denda maksimal atau paling terbesar, hal ini sesuai koordinasi dengan hakim memutuskan pada pertemuan sebelumnya, kata Kapolres. Menurut dia, hakim yang menentukan denda maksimal dalam pembahasan beberapa waktu lalu, misalnya pelanggar tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM, denda maksimal misalnya paling besar di SIM, maka dikenakan denda terbesarnya.

Dikatakannya, tilang elektronik ini diberlakukan di seluruh wilayah Polda Sumsel yang tujuannya selain mempermudah juga sebagai bentuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polantas, serta menghapus Image bahwa selama ini masyarakat selalu takut akan ulah oknum polisi melakukan pungutan liar.

"Itu tadi kita ingin membuang image negatif, kita ini sahabat, mitra dan pelayan masyarakat. Jadi kami ingin menghapus image negatif yang katanya jika bayar tilang uangnya untuk petugas, padahal uang itu untuk negara dan sekarang e-tilang ini masyarakat dapat menyetor langsung ke bank untuk negara," katanya.
  (antarasumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.