KPAI: Dukungan Pemerintah Terhadap Perlindungan Anak Belum Maksimal
Baturaja Radio - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai belum ada dukungan
secara maksimal dari pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan tindak
kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Komentar tersebut
merujuk pada adanya sejumlah kasus kekerasan seksual yang menimpa
anak-anak dan perempuan di beberapa daerah. Padahal, pemerintah telah
mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Korban makin banyak bertambah, karena dari pemerintah pusat dan
daerah belum maksimal melakukan gerakan secara nasional pencegahannya,"
kata Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Erlinda saat dihubungi, Senin (16/1).
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah belum menyosialisasikan UU
Perlindungan Anak yang baru. "Jadi dalam arti kata, penegakan hukum
sendiri belum tampak terlihat," ujar dia.
Menurut Erlinda, yang perlu menjadi perhatian, yakni kenapa marak
pelaku kejahatan seksual masih berusia anak-anak. Ia menduga, hal
tersebut disebabkan, mereka merupakan korban yang belum tuntas atau
belum direhabilitasi.
Erlinda menyebut, banyak hal yang dapat dimaksimalkan dalam
pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Salah satunya, yakni
memaksimalkan peran orang tua. "Kita belum bisa memaksimalkan peran
orang tua. Padahal mereka yang paling bertanggung jawab," tutur dia.
Menurutnya, banyak orang tua yang tidak mempunyai keterampilan
bagaimana melindungi anak di era globalisasi. Sehingga, menurut Erlinda,
PR panjang tersebut harus menjadi gerakan nasional. Selain itu, para
pendidik harus mengajarkan pada para siswa bagaimana menjaga diri,
reproduksi dan lain-lain. Sekolah harus membangun komunikasi yang ramah
anak.
"Artinya yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah yang paling
dekat, yaitu pemda. Kita dorong pemda yang punya program pencegahan
kekerasan seksual terhadap anak. Nanti diadaptasi pemerintah yang lebih
kecil," tutur dia. (Republika.co.id)
Tidak ada komentar