Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komnas HAM: Pemda Paling Banyak Langgar Hak Kebebasan Beragama

Baturaja Radio - Permasalahan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi sorotan Komnas HAM. Pada 2016, laporan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Koordinator Desk KBB Komnas HAM Jayadi Damanik menyebutkan, jumlah laporan mengenai KBB yang mengalami kenaikan merupakan sebuah keprihatinan. Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).

"Ini laporan tahunan ke-3, sebelumnya pada 2014 dan 2015. Pada 2014, ada 76 aduan. 2015 ada 87. Sedangkan pada 2016 kemarin ada 97 laporan KBB. Ini suatu keprihatinan meski tidak mencerminkan jumlah pelanggaran sesungguhnya," ujarnya.

Jayadi menambahkan, jumlah aduan yang diterima Komnas HAM pada rentang Januari-Desember 2016 itu Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi, DKI Jakarta ada di urutan kedua. Sedangkan Sulawesi Utara yang pada 2015 hanya terdapat 1 aduan, pada 2016 lalu mengalami kenaikan menjadi 11 aduan.

"Jawa Barat ada 21 pengaduan. DKI Jakarta ada 19 pengaduan. Dan Sulawesi Utara ini trennya naik, dari 1 pengaduan pada 2015 malah menjadi 11 pengaduan pada 2016," imbuhnya.

Menurut Jayadi, permasalahan pembatasan, pelarangan, dan perusakan tempat ibadah menjadi kasus yang paling banyak diadukan pada 2016, yaitu sebanyak 44 pengaduan. Kemudian, sebanyak 19 pengaduan terjadi pada masalah pembatasan dan pelarangan kegiatan keagamaan.

"Ancaman dan intimidasi terhadap kelompok keagamaan juga banyak diadukan, ada 12 pengaduan. Pada 2015 ada 7 pengaduan. Ini menandakan adanya peningkatan intimidasi yang mengatasnamakan agama pada kelompok keagamaan tertentu,"ujar Jayadi menjabarkan.

Komnas HAM mencatat, korban tindak pelanggaran hak atas KBB pada 2016, yang terbanyak adalah tempat ibadah umat muslim yakni masjid dan mushola, yaitu sebanyak 24 pengaduan. Menurut Jayadi, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menempati urutan kedua sebagai korban pelanggaran hak atas KBB, yaitu sebanyak 22 pengaduan. Sedangkan di urutan ketiga, 17 pengaduan datang dari permasalahan pembatasan pendirian gereja.

"Permasalahan pendirian beberapa masjid dan mushola di Indonesia bagian tengah dan timur belum selesai. Kasus-kasus pelanggaran KBB terhadap Ahmadiyah masih terus terjadi meskipun sudah ada aturan nasional berupa SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah," ujar Jayadi.

"Pembatasan pendirian gereja lebih banyak terjadi di Indonesia bagian barat yakni Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Pengaduan ini merupakan fenomena yang terus berulang setiap tahunnya," sambung Jayadi.

Dalam catatan Komnas HAM, Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi pelaku yang paling banyak diadukan dalam kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

"Pemda, entah provinsi, kabupaten, maupun kota, adalah yang paling banyak melanggar hak atas KBB," ucap Jayadi.

Menurut Jayadi, sebanyak 52 pengaduan telah diterima oleh Komnas HAM terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda. Angka pengaduan tersebut meningkat drastis dari tahun 2015 yang sebanyak 36 pengaduan.

"Ini sangat memprihatinkan. Pemda harusnya melaksanakan mandat melindungi hak beragama warga negara, ini justru jadi pelaku pelanggaran," imbuhnya.

Jayadi menambahkan, masalah ini terjadi karena lemahnya komitmen, kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan aparat do tingkat daerah dalam melaksanakan jaminan hak atas KBB. Hal ini juga memperlihatkan bahwa banyak pemimpin daerah yang belum sepenuhnya menyadari tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas KBB warga negara.

"Ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Pusat yang belum mampu mendorong dan mengawasi Pemda dalam memperkuat pelaksanaan hak atas KBB. Padahal, berbagai peraturan perundang-undangan telah memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengawasi bahkan memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak berkomitmen," tandasnya.

Dalam data Komnas HAM, pelaku lain yang melakukan pelanggaran hak atas KBB adalah organisasi berbadan hukum maupun tidak (13 pengaduan) dan kelompok masyarakat yang tidak memiliki atribut (12 pengaduan). Dua kategori tersebut adalah aktor masyarakat sipil yang diduga melakukan pelanggaran hak atas KBB.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.