Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

HARGA PREMIUM, SOLAR DAN MINYAK TANAH BARU AKAN DIKAJI BULAN MARET

Baturaja Radio - Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite naik Rp 300 perliter sejak 5 Januari 2017, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM Minyak Solar dan minyak Tanah, dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88, tidak naik.

"Harga tersebut akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017," kata Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam jumpa pers akhir tahun lalu seperti dikutip dari lama Setkab, Sabtu (7/1).

Menteri Jonan menjelaskan, keputusan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut diambil Pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir.

"Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat," tegas Jonan seraya menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai upaya yang luar biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun.

Berkaitan dengan harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), Menteri ESDM menjelaskan, harga diatur dapat ber fluktuatif , bisa naik dan bisa turun. BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.

Namun pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5 persen dan margin tertinggi 10 persen.

"Ketentuan tersebut di atas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM," jelas Jonan. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.