Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Golkar Tolak Wacana Semua Parpol Bisa Usung Capres

Baturaja Radio - Partai Golkar tidak sepakat dengan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Menurut Ketua DPP Golkar Rambe Kamarul Zaman, usul itu tidak bisa diberlakukan.

"Itu bagaimana kalau dia nol persen itu (partai baru) belum ketahuan," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Mantan Ketua Komisi II itu menyebut hal itu tidak bisa diberlakukan. Apalagi jika pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilakukan serentak.

"Di UUD kita kan disebutkan pencalonan presiden itu adalah sebelum pemilu dilakukan. Kalau pemilu yang dilakukan itu adalah pileg dan pilpres sama serentak, maka yang berlaku ya tidak nol persen," kata dia.

Tak hanya itu, pencalonan presiden biasanya mengacu pada pemilu sebelumnya, sementara landasan yang digunakan pilpres sebelumnya tidak menggunakan dasar nol persen.

"Iya, karena itu pencalonan dilakukan sebelum pemilu, yang mencalonkan siapa partai politik. Sebelumnya, dasar apa yang digunakan kan tidak nol persen. Tetap saja dia harus jumlah 20 persen atau gabungan parpol atau akumulasi suara," jelas Rambe.

Untuk itu, Partai Golkar mengusulkan untuk ambang batas pencalonan presiden 5-10 persen. Hal itu, kata Rambe, untuk memperkuat sistem presidensial.

"Konteksnya kita perkuat sistem presidensial di sistem pemilu itu, kalau ini masalahnya perlu 5-10 persen mengacu pada Pemilu 2014. Itu berkaitan dengan presidential threshold posisi DPR di legislatif," ujar anggota Pansus Pemilu itu.

Tak hanya itu, Rambe juga berpendapat untuk mengantisipasi adanya calon tunggal.

"Kalau ada calon tunggal kita antisipasi. Itu nanti aturannya 20 persen dari dukungan parpol atau gabungan yang punya kursi di DPR," urai Rambe.

"Jadi, kalau di DPR 5-10 itu, sekarang kan memenuhi semua atau 10 sekarang, 7,5 juga bisa," sambungnya.

Sebelumnya, dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengisyaratkan setuju dengan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Keduanya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra.

Jika wacana itu disetujui semua fraksi di DPR dan masuk dalam Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, dalam Pilpres 2019 semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.