Pemerintah Kabupaten OKU Siap Layani Masyarakat Tanpa Gratifikasi
Baturaja Radio - Pemerintah bersama pihak terkait di Kabupaten OKU siap melayani masyarakat tanpa gratifikasi untuk mendukung Indonesia Tangguh.
Hal itu diungkapan pada upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia ke-19 di kantor KPPN Baturaja, Jumat (9/12/2016).
Tampak hadir Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, utusan dari Pengadilan Negeri Baturaja, Kejaksaaan Negeri Kabupaten OKU, para pimpinan perbankan di Kabupaten OKU dan Satker yang menjadi mitra kerja KPPN Baturaja serta seluruh karyawan dan karyawati KPPN Baturaja.
Kepala KPPN Baturaja, Gustani, saat membacakan arahan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, memaparkan Refleksi Anti Korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Keuangan mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia
umumnya dan khususnya kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk
bersama-sama Memerangi dan Memberantas Korupsi Menuju Indonesia Tangguh, dengan tagline “Ayo Bergerak Kemenkeu untuk Indonesia Tangguh”.
Di kesempatan itu Kementerian Keungan RI juga mengimbau agar
meminimalisasi pengeluaran yang tidak penting, seperti pejabat/pegawai
yang melaksanakan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak
perlu disambut secara berlebihan.
Kemudian larangan bagi pejabat /pegawai menerima cenderamata.
Pejabat atau pegawai tidak menerima pemberian cenderamata dari
pejabat atau pihak-pihak di daerah yang dikunjungi untuk menghindari
potensi gratifikasi dan tidak boleh membebani pejabat di daerah yang
dikunjungi.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang
memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dengan cara seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas
jabatan/dalam kegiatan kampanye.
Membuat keputusan/tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu
calon pada masa, selama masa kampanye dan sesudah masa kampanye dan atau
mengadakan kegiatan yang mengarah pada pasangan calon yang menjadi
peserta pemilukada.
Sanksi terhadap pelanggaran diancam dengan hukuman disiplin, sedang sampai berat sejak tahun 2013.
Ditjen perbendaharaan telah mengikuti menuju wilayah bebas dari
korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WKB WBBM) oleh
Kementerian PAN RB (tribunnews.com)
Tidak ada komentar