Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemerintah Kabupaten OKU Siap Layani Masyarakat Tanpa Gratifikasi

Baturaja Radio - Pemerintah bersama pihak terkait di Kabupaten OKU siap melayani masyarakat tanpa gratifikasi untuk mendukung Indonesia Tangguh.
 
Hal itu diungkapan pada upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia ke-19 di kantor KPPN Baturaja, Jumat (9/12/2016).

Tampak hadir Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, utusan dari Pengadilan Negeri Baturaja, Kejaksaaan Negeri Kabupaten OKU, para pimpinan perbankan di Kabupaten OKU dan Satker yang menjadi mitra kerja KPPN Baturaja serta seluruh karyawan dan karyawati KPPN Baturaja.

Kepala KPPN Baturaja, Gustani, saat membacakan arahan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, memaparkan Refleksi Anti Korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Keuangan mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk bersama-sama Memerangi dan Memberantas Korupsi Menuju Indonesia Tangguh, dengan tagline “Ayo Bergerak Kemenkeu untuk Indonesia Tangguh”.

Di kesempatan itu Kementerian Keungan RI juga mengimbau agar meminimalisasi pengeluaran yang tidak penting, seperti pejabat/pegawai yang melaksanakan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan.
Kemudian larangan bagi pejabat /pegawai menerima cenderamata.

Pejabat atau pegawai tidak menerima pemberian cenderamata dari pejabat atau pihak-pihak di daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi gratifikasi dan tidak boleh membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas jabatan/dalam kegiatan kampanye.

Membuat keputusan/tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon pada masa, selama masa kampanye dan sesudah masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada pasangan calon yang menjadi peserta pemilukada.

Sanksi terhadap pelanggaran diancam dengan hukuman disiplin, sedang sampai berat sejak tahun 2013.

Ditjen perbendaharaan telah mengikuti menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WKB WBBM) oleh Kementerian PAN RB (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.