Ketua MK: Indonesia Negara Hukum Pancasila, Bukan Sekuler
Baturaja Radio- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof DrArief Hidayat menegaskan
Indonesia adalah negara hukum Pancasila, bukan negara hukum sekuler.
Sebagai negara hukum Pancasila maka setiap gerak kehidupan harus
dilandasi sinar Ketuhanan.
"Sistem
negara hukum kita sistem hukum Pancasila, bukan sekuler. Berbeda dengan
sistem hukum negara lainnya, sistem hukum kita sistem hukum yang
berketuhanan," kataArief.
Hak
itu disampaikan dalam pidato kunci Konferensi Hukum Nasional di Jember
yang digelar pada Jumat-Sabtu (16-17/12/2016). Hadir dalam konferensi
ini Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, staf ahli
Kantor Staf Kepresidenan Asep Rahmat Fajar, Ketua KPK 2007-2009 Antasari
Azhar serta para pakar hukum lainnya.
Acara tersebut dilaksanakan oleh
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember
bekerjasama dengan Kemenkum HAM dan Pemda Kab. Jember.
"Kita berhukum, membuat hukum dan menegakan hukum harus disinari sinar Ketuhanan," ucap Arief.
Menurut
Arief, konsep tersebut sudah disepakati para pendiri bangsa yaitu
berhukum tidak semata-mata bertanggung jawan terhadap nusa dan bangsa
tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Sekarang
berhukum lepas dari konteks dasar itu. Sehingga muncul berbagai
permaslahan hukum mengalami kelemahan dalam penegakan hukum mengalami
masalah. Kita lupa berhukum di Indonesia harus bertanggjawab kepada
Tuhan," cetus Arief.
Namun
demikian, bukan berarti agama mayoritas menjadi agama negara. Tetapi
pula negara tidak boleh menegasikan pandangan agama minoritas.
"Indonesia
tidak berpandangan agama mayoritas tertentu tapi tidak menegasikan
pandangan agama mintoritas. Inilah keindahan Indonesia," kata Arief.
Sebagai
Ketua MK, Arief mengaku selalu merinding apabila membaca putusan MK.
Terutama membaca irah-irah putusan yang berbunyi 'Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
"Saya
harapkan sinar ketuhanan pada masa yang akan datang menyinari hukum di
Indoensia sehingga keadilan kepasttian dan kemanfatan hukum dapat
menopang hukum indonesia," tutur Arief. (detik.com)
Tidak ada komentar