Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ahok Pasrah Bila Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI oleh Kemendagri

Baturaja Radio - Basuki T Purnama (Ahok) mengaku pasrah bila dirinya diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari jabatan Gubernur DKI. Ahok yang saat ini berstatus Gubernur DKI non aktif itu mengatakan dirinya hanya bisa patuh pada aturan yang sudah dibuat oleh Kemendagri.

"Kita lihat saja nanti. Aku sih ikutin aturan saja," kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Kemendagri sudah mengirimkan surat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk meminta penjelasan status Ahok. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat balasan surat dari PN Jakut. Ahok sendiri tidak mau banyak berkomentar.

"Saya enggak tahu makanya tunggu saja. Keputusan hakim bisa besok, bisa juga tanggal 10 Januari (2017)," ucap Ahok.

Ahok juga mengatakan bila dalam Undang-undang dijelaskan seorang kepala daerah tidak harus berhenti dari jabatannya bila vonis hukumannya di bawah 5 tahun.

"Kalau yang diputuskan 4 tahun, kan enggak perlu berhenti. Tapi kita lihat saya," tuturnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri mengaku belum memberikan surat pemberhentian sementara Ahok walaupun statusnya sudah menjadi terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama. Alasannya karena Ahok masih dalam status cuti.

"Belum, Pak Ahok sedang cuti," kata Tjahjo di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12) siang.

"Dasarnya cuti sudah selesai. Yang kedua kami menunggu surat dari pengadilan negeri, registernya. Makan dia diberhentikan tetap atau tidak dasarnya hukum," lanjutnya. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.