Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tanggapi GNPF MUI, Kapolri Tegaskan Alasan Penyidik Tak Tahan Ahok

Baturaja Radio - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kembali alasan penyidik tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka penistaan agama. Ahok tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif serta menghindari gugatan hukum dalam proses lanjutan.

"Tersangka ditahan (lalu putusan hakim) bebas demi hukum, yang paling menanggung risiko adalah penyidik dan penuntut umum yang sudah melakukan penahana. Pertimbangan (tidak menahan Ahok) adanya dissenting perbedaan pendapat, maka lebih baik tidak menahan. Kalau nanti yang bersangkutan dinyatakan bebas, penyidik tidak bisa digugat, aman kita," kata Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

GNPF MUI dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu mengatakan mereka akan menggelar aksi pada 2 Desember 2016. Aksi dilakukan karena mereka menginginkan Ahok ditahan.

Tito mengatakan, alasan subyektif untuk menahan Ahok tidak terpenuhi karena Ahok dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik menurut Tito juga tidak khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti terkait perkara penistaan agama.

Sebab barang bukti rekaman video asli soal sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September sudah di tangan penyidik. Sedangkan alasan oyektif terkait bukti-bukti yang sudah terpenuhi terkait kasus.

"Tapi rekan-rekan memahami pada saat gelar perkara saksi ahli terbelah, rilis gelar perkara di kalangan 27 penyelidik terjadi dissenting opinion, apakah kasus ini pidana ataut tidak, mayoritas pidana, sehingga dinaikkan menjadi penyidikan," tuturnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk Ahok, yang dua kali diperiksa.

Rencananya besok Ahok akan diperiksa sebagai tersangka pukul 09.00 WIB. Polri berulangkali menegaskan ingin mempercepat rampungnya berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke penuntutan.

"Besok akan menjalani pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (21/11).

Desakan agar Polri menahan Ahok dikemukakanGerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka terus mendorong Polri menahan Ahok bahkan dengan rencana menggelar aksi damai 2 Desember.

Belakangan Polri mengantongi informasi, aksi yang rencananya digelar di Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin bertujuan menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Ada agenda-agenda gelap terkait yang lain dalam rangka untuk menjatuhkan pemerintah," kata Tito.(detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.