Baturaja Radio - KPK menyoroti permasalahan alih fungsi lahan yang masih marak terjadi.
Masalah itu memang seringkali berbau korupsi, seperti yang terjadi di
Riau, yang akhirnya ditindak KPK.
Untuk mengatasi agar kejadian
serupa tidak terulang, KPK menggandeng Kementerian Pertanian (Kementan)
dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Utamanya permasalahan alih fungsi
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Ada kajian KPK
tentang alih fungsi lahan. Selama ini setiap tahun terjadi alih fungsi
sawah 50 ribu sampai 60 ribu hektare. Lha itu ekuivalen dengan 300 ribu
ton beras. Jadi, sementara pemerintahan mendorong upaya swasembada beras
pada pangan, ternyata lahan untuk pertanian menyusut di berbagai
daerah," ujar Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya,
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).
Pahala
menuturkan bahwa banyak pemerintah daerah mengizinkan alih fungsi lahan
pertanian menjadi perumahan. Hal ini disebabkan nilai ekonomis yang
tinggi dari peralihan tersebut.
"Ternyata lahan untuk pertanian
menyusut di berbagai daerah. Mereka melakukan studi ke lapangan dan
mendapati pemerintah daerah lebih untung dari pada lahan tetap menjadi
sawah. Bahwa pemerintah daerah hanya dapat PBB sementara kalau dialih
fungsikan jadi perumahan PBB-nya lebih besar. Dari izin-izin konstruksi
dan lain-lain," urainya. (detik.com)
Tidak ada komentar