Baturaja Radio - Pihak kepolisian akan mulai memeriksa saksi ahli terkait dugaan
penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) pada Selasa (8/11)
mendatang. Sedikitnya ada 10 saksi ahli yang akan dimintai keterangan.
"Kita
juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi ahli, paling tidak ada
10 orang saksi ahli yang sudah kita dengar keterangannya," kata kapolri
Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu
(5/11/2016) malam.
Sepuluh saksi ahli tersebut di antaranya ada 7
orang yang akan dihadirkan penyidik. Ahli yang akan dihadirkan
merupakan ahli bahasa, agama, dan hukum pidana.
"Meliputi 3
macam keahlian yaitu yang pertama ahli bahasa, ahli agama khususnya
agama Islam dan ahli hukum pidana," ujar Jenderal Tito.
"Ahli agama terutama terkait dengan penafsiran daripada Surat Al Maidah
51 yang menjadi pokok masalah. Kemudian yang kedua adalah ahli dalam
bidang bahasa untuk melihat apakah rangkaian kata-kata yang disampaikan
oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama itu mengandung unsur unsur
penghinaan atau penodaan agama atau tidak. Sedangkan saksi ahli hukum
pidana ini terutama berkaitan dengan sengaja karena dalam pasal 156 a
tersebut harus ada unsur dengan sengaja artinya Mensrea ada maksud
lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya Tito memastikan gelar perkara
kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan digelar secara terbuka. Hal
tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo di mana tak hanya
terbuka, tapi juga cepat dan transparan.
"Hari Senin nanti akan
sudah kita panggil secara resmi saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama
dan kita akan dengar keterangannya. Saya kira rekan-rekan juga bisa
meliputnya, tim media, untuk membuka transparansi kita dan kemudian kita
juga silakan media nanti bisa menanyakan dan bisa mengetahui bahwa
pemeriksaan itu sungguh-sungguh dilakukan. Jadi bukan ketawa-ketawa tapi
sungguh-sungguh dilakukan," terang Tito (http://news.detik.com)
Tidak ada komentar