Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Wiranto: Penyelesaian Tragedi 1965 dan Kasus HAM Lainnya Tak Mudah

Baturaja Radio - Kasus tragedi 1965 akan diselesaikan pemerintah melalui jalur non yudisial. Jalur tersebut yaitu tidak melalui pengadilan. Namun menurut Menko Polhukam Wiranto, penyelesaian kasus tragedi 1965 dan kasus-kasus HAM lainnya tidak bisa dengan mudah. Karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

"Tapi kan tidak semudah itu karena itu semua menyangkut Komnas HAM, saksi, dan bukti. Rata peristiwa sudah terjadi di masa lampau, tahun 1990-an, awal-awal tahun 2000. Itu kan perlu bukti dan mencari bukti itu juga banyak hambatan. Tapi intinya adalah kita tidak meremehkan. Kita serius menangani itu," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (5/10/2016).

"Kalau untuk non yudisial, itu penangannya bagaimana? Saya sudah menyampaikan ke beberapa media. Penanganan yudisial itu kan berbeda dengan yang non yudisial. Kalau yudisial itu kan win or loose ya, ada yang menang dan ada yang kalah (melalui pengadilan). Kalau non yudisial keputusannya win win, diselesaikan melalui musyarawah mufakat," lanjutnya.

Wiranto juga menegaskan jika semua masalah dibawa ke pengadilan maka cara musyawarah mufakat akan hilang. Maka dari itu, pemerintah sekarang sedang menggalak kan soal musyawarah mufakat dalam penyelesaian berbagai kasus, salah satunya masalah HAM.

Saat ini, imbuh Wiranto, segala masalah semua diatasi di pengadilan. Harusnya hal itu tidak perlu terjadi agar tercapai win win solution.

"Dahulu dan sampai sekarang di daerah-daerah di seluruh Indonesia selalu memiliki yang namanya adat. Ada hukum adat, dan itu biasanya menyelesaikan konflik horizontal di antara mereka dengan cara damai, musyarawah mufakat untuk menjaga kerukunan warga, apakah dendam, kerja sosial," ucap Wiranto.

"Budaya itu sekarang hilang tatkala budaya saat ini win or loose, apa-apa pengadilan. Tat kala pengadilan tidak bisa, maka seharusnya kita kembali apa yang sudah ada pada kita yakni tadi dengan cara musyawarah mufakat. Kalau di tiap suku bangsa sudah ada. Nah, ini yang tengah kita rancang secara nasional. Win win solution supaya bisa diperoleh," tutur Wiranto.

Saat ini belum ada badan yang dibentuk untuk penyelesaian masalah HAM. Namun Wiranto menjelaskan nantinya badan non yudisial itu akan berisi perwakilan dari seluruh masyarakat.

"Bukan hanya pemerintah saja, tetapi nanti akan disaring dari berbagai elemen di masyarakat," tutupnya.

Kasus '65 merujuk pada pembantaian di Indonesia tahun 1965-1966 terhadap orang-orang yang dituduh komunis pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Wilkipedia melansir lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut.

'Pembersihan' ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya Presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto.
(http://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.