Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KJRI Jeddah Legalkan 127 Pasutri WNI di Arab Saudi yang Menikah Siri

Baturaja Radio - KJRI Jeddah menyelenggarakan isbat menikah bagi 127 pasangan suami istri (pasutri) WNI. Program ini untuk melegalkan para pasutri yang menikah secara siri.

Seperti informasi yang diperoleh dari KJRI Jeddah, kegiatan digelar selama tiga hari pada 9-11 Oktober 2016 di Gedung Balai Nusantara Wisma Konjen RI Jeddah. Peserta isbat nikah yang bekerja sama dengan PN Jakarta Pusat ini merupakan WNI dari Jeddah, Mekkah, Madinah, Abha, Tabuk, Najran dan kota lainnya di wilayah kerja KJRI Jeddah.

"Program ini diperuntukkan bagi pasangan WNI yang telah menikah secara agama atau nikah siri namun penikahannya belum mendapatkan pengakuan oleh negara dan tidak berkekuatan hukum, karena tidak tercatat pada instansi resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen nikah yang sah," ujar Konjen RI Jeddah M. Hery Saripudin saat membuka acara seperti tertulis dalam keterangan pers KJRI Jeddah, Minggu (9/10/2016).

Menurut Hery, praktik nikah siri marak terjadi kalangan mukimin di Arab Saudi. Padahal nikah siri dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi pihak perempuan dan juga anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri tersebut karena tidak adanya kejelasan status pernikahan.

Dok. KJRI Jeddah


"Berakibat pada ketidakjelasan stastus anak, hak waris, hak memperoleh nafkah, dan lain-lain, serta pegangan hukum yang kuat bagi isteri," kata Heri.

Isbat nikah kali ini merupakan kali kedua yang diselenggarakan KJRI Jeddah. Tujuannya juga untuk meminimalisasi praktik pemalsuan akta atau buku nikah. Selain itu sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen nikah yang sah, bermanfaat untuk membantu keperluan pihak-pihak terkait di Arab Saudi, dan memberikan ketenangan dan rasa aman dari sisi hukum karena memiliki dokumen nikah yang sah.

Pasutri yang hendak mengikuti program ini pertama-tama harus memenuhi syarat atau ketentuan untuk dapat mengikuti isbat nikah. Seperti menghadirkan saksi-saksi atau pihak yang mengetahui terjadinya pernikahan. Lalu juga membuat pernyataan sedang tidak terikat perkawinan dengan pihak lain, dan tidak dalam proses perceraian.

KJRI Jeddah juga menjelaskan, pemohon yang masih berstatus gadis atau jejaka harus menunjukkan dokumen bukti status gadis atau jejaka. Sementara pemohon yang berstatus janda atau duda harus menunjukkan dokumen bukti janda atau duda, baik janda atau duda cerai hidup maupun cerai mati, dengan menyerahkan dokumen yang dilegalisasi oleh KJRI Jeddah.(http://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.